Menhub Antisipasi Cuaca Ekstrem, Penyelenggara Transportasi Diperingatkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan upaya antisipasi menghadapi bencana hidrometerologi yang diprediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akan terjadi akibat dari adanya peningkatan curah hujan pada bulan depan. Jadi bencana hidrometerologi adalah bencana alam yang terjadi sebagai dampak dari fenomena meteorologi seperti angin kencang hujan lebat, dan gelombang tinggi.
“Menindaklanjuti arahan Presiden untuk mengantisipasi adanya bencana hidrometeorologi. Kami sudah melakukan sejumlah antisipasi khususnya di sektor perhubungan udara dan laut,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: Menhub Ingin Truk dan Bus Pakai Bahan Bakar Nabati )
Di sektor udara, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kegiatan Penerbangan pada Kondisi Weather Minima. Weather minima yaitu suatu kondisi visibiltas atau jarak pandang yang terbatas karena faktor cuaca.
"Kami meminta seluruh penyelenggara sarana dan prasarana transportasi dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan upaya antisipasi dan penanganan tanggap darurat,” tambah Menhub.
SE tersebut ditujukan kepada penyelenggara angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan, dan pelayanan informasi meteorologi penerbangan.
Di dalam SE tersebut menginstruksikan kepada pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan antisipasi jika terjadi kondisi weather minima sesuai SOP, seperti : informasi perubahan cuaca, instruksi kepada pilot, memastikan keandalan dan akurasi peralatan navigasi penerbangan, mengukur visibility runway, dan sebagainya.
Kemenhub juga telah memetakan dan melakukan upaya antisipasi di 15 bandara yang berlokasi di daerah rawan tsunami seperti : Bandara Binaka Gunung Sitoli, Minangkabau, Ngurah Rai, Balikpapan, Mamuju, Luwuk, Ende, Maumere, Melongguane, Ternate, Weda, Buli, Ambon, Manokwari, dan Biak.
(Baca Juga: Perbaiki Transportasi, Infrastruktur Kendaraan Bermotor Listrik Dipercepat )
Sementara itu di sektor laut, Menhub telah menginstruksikan kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut yaitu di Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dan Kenavigasian, Distrik Navigasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di seluruh Indonesia untuk melakukan upaya antisipasi.
“Menindaklanjuti arahan Presiden untuk mengantisipasi adanya bencana hidrometeorologi. Kami sudah melakukan sejumlah antisipasi khususnya di sektor perhubungan udara dan laut,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
(Baca Juga: Menhub Ingin Truk dan Bus Pakai Bahan Bakar Nabati )
Di sektor udara, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kegiatan Penerbangan pada Kondisi Weather Minima. Weather minima yaitu suatu kondisi visibiltas atau jarak pandang yang terbatas karena faktor cuaca.
"Kami meminta seluruh penyelenggara sarana dan prasarana transportasi dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan upaya antisipasi dan penanganan tanggap darurat,” tambah Menhub.
SE tersebut ditujukan kepada penyelenggara angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan, dan pelayanan informasi meteorologi penerbangan.
Di dalam SE tersebut menginstruksikan kepada pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan antisipasi jika terjadi kondisi weather minima sesuai SOP, seperti : informasi perubahan cuaca, instruksi kepada pilot, memastikan keandalan dan akurasi peralatan navigasi penerbangan, mengukur visibility runway, dan sebagainya.
Kemenhub juga telah memetakan dan melakukan upaya antisipasi di 15 bandara yang berlokasi di daerah rawan tsunami seperti : Bandara Binaka Gunung Sitoli, Minangkabau, Ngurah Rai, Balikpapan, Mamuju, Luwuk, Ende, Maumere, Melongguane, Ternate, Weda, Buli, Ambon, Manokwari, dan Biak.
(Baca Juga: Perbaiki Transportasi, Infrastruktur Kendaraan Bermotor Listrik Dipercepat )
Sementara itu di sektor laut, Menhub telah menginstruksikan kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut yaitu di Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dan Kenavigasian, Distrik Navigasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di seluruh Indonesia untuk melakukan upaya antisipasi.