Tangkal Dampak Resesi, BI Terapkan Kebijakan Lanjutan

Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:20 WIB
loading...
Tangkal Dampak Resesi,...
BI menerapkan kebijakan lanjutan menangkal dampak resesi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia menerapkan kebijakan lanjutan dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi dengan mencermati dinamika perekonomian, pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dampaknya terhadap prospek perekonomian. Hal tersebut dilakukan untuk menangkal agar ekonomi RI tidak terjun ke jurang resesi yang cukup dalam.

"Koordinasi kebijakan yang erat dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video virtual, Rabu (14/10/2020).



Bank Indonesia menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, termasuk dukungan BI kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020, guna mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. "Ada Lima langkah kebijakan yang bakal ditempuh oleh BI," katanya.

Salah satunya, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Lalu, langkah kedua memperkuat strategi operasi moneter guna memperkuat stance kebijakan moneter akomodatif serta, mempercepat langkah-langkah pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing melalui pengembangan infrastruktur sarana penyelenggara transaksi berbasis sistem elektronik (Electronic Trading Platform/ETP) dan lembaga sentral kliring, novasi, dan transaksi (Central Counterparty/CCP).



Lalu, memperkuat implementasi kebijakan untuk mendorong UMKM melalui korporatisasi, peningkatan kapasitas, akses pembiayaan, dan digitalisasi sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Selain itu, memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital melalui penggunaan instrumen pembayaran digital, kolaborasi bank, fintech, dan e-commerce untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2013 seconds (0.1#10.140)