Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara

Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:59 WIB
loading...
Mantan Bos Jiwasraya...
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait vonis pidana penjara seumur hidup terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) . Putusan tersebut disambut baik oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) .

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, putusan pengadilan sesuai dengan apa yang diterapkan oleh Kementerian BUMN di seluruh perseroan plat merah yakni mencegah tindakan kejahatan atau korupsi.

"Divonisnya empat orang, di mana tiga para pemimpin pengelola Jiwasraya sampai seumur hidup. Ini menunjukkan bahwa langkah pembersihan di Kementerian BUMN berjalan dan sesuai dengan apa yang diputuskan," ujar Arya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

(Baca Juga: Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Nasabah Engga Puas: Ingin Duit Kembali )

Dia menilai, putusan pengadilan tersebut juga membuktikan kebenaran dari upaya pelaporan ihwal Jiwasraya yang dilakukan Kementerian BUMN sebelumnya.

"Jadi apa yang dilakukan Kementerian BUMN ini adalah langkah-langkah yang dibuktikan di pengadilan bahwa mereka memang bersalah walaupun belum berkekuatan hukum tetap, ya tapi tahap pertama ini bahwa mereka memang dihukum seumur hidup," kata dia.

Karena itu, proses hukum yang tengah berjalan ini akan terus dipantau pihaknya. Bahkan, Arya berharap proses hukum dapat menghasilkan keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab tindakan terdakwa dinilai sangat merugikan negara.

"Memang pemerintah maupun aparat hukum kalau memang merugikan bagi pemerintah atau negara ada akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Arya.

(Baca Juga: 100% Milik Negara, Penyelamatan Jiwasraya Lewat Bail In ke BPUI Dinilai Wajar )

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Vonis serupa berlaku juga bagi mantan kepala divisi investasi dan keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di perusahaan pelat merah tersebut.

Keempat terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Susanti.

Sementara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat korupsi di Jiwasraya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Berita Terkini
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Infografis
Mantan Bos Google Sebut...
Mantan Bos Google Sebut AI Bisa Digunakan untuk Membunuh Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved