Disubsidi Pemerintah, Pelaku UMKM Dapat Sertifikasi Halal Gratis
Kamis, 15 Oktober 2020 - 01:00 WIB
loading...
Kemenkop UKM memastikan pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapatkan sertifikasi halal gratis dari pemerintah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menegaskan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja merupakan tonggak kebangkitan usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM) di Indonesia. Menurut Teten, pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapatkan sertifikasi halal gratis dari pemerintah.
"Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMKM," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (14/10/2020).
(Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, DPR: Bikin Sertifikasi Halal Hanya 17 Hari)
Menurut Teten, selama ini sertifikasi halal menjadi beban bagi UMKM karena sulit dan mahal dalam hal pengurusan. Hal tersebut membuat sektor usaha mikro jarang memiliki sertifikasi halal.
Padahal label ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya UMKM di sektor kesehatan dan keamanan. Selain sertifikat halal, diperlukan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Ini beban UMKM selama ini, sehingga sulit menjualnya. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, ini digratiskan dan ditambah dengan adanya lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang mengeluarkan," tegasnya.
Teten melanjutkan, 97% penyerapan tenaga kerja di Indonesia adalah sektor UMKM. Untuk itu, disahkannya UU Cipta Kerja akan memperkuat UMKM untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing yang kuat. Pihaknya optimis UMKM akan menyerap tenaga kerja yang besar.
"Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMKM," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (14/10/2020).
(Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, DPR: Bikin Sertifikasi Halal Hanya 17 Hari)
Menurut Teten, selama ini sertifikasi halal menjadi beban bagi UMKM karena sulit dan mahal dalam hal pengurusan. Hal tersebut membuat sektor usaha mikro jarang memiliki sertifikasi halal.
Padahal label ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya UMKM di sektor kesehatan dan keamanan. Selain sertifikat halal, diperlukan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Ini beban UMKM selama ini, sehingga sulit menjualnya. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, ini digratiskan dan ditambah dengan adanya lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang mengeluarkan," tegasnya.
Teten melanjutkan, 97% penyerapan tenaga kerja di Indonesia adalah sektor UMKM. Untuk itu, disahkannya UU Cipta Kerja akan memperkuat UMKM untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing yang kuat. Pihaknya optimis UMKM akan menyerap tenaga kerja yang besar.
Lihat Juga :