Omnibus Law Disahkan, DPR: Bikin Sertifikasi Halal Hanya 17 Hari

Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:50 WIB
loading...
Omnibus Law Disahkan,...
Omnibus Law memberikan kemudahan memperoleh sertifikasi halal. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legsilatif DPR dari Fraksi PKB Ibnu Multazam mengungkapkan salah satu alasan UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Kehadiran peraturan tersebut untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikasi halal sebuah produk terutama bagi UMKM.

"Dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM. Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusannya pun cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara online dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja," ungkap Ibnu, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).



Menurut dia proses sertifikasi halal di Indonesia selama ini terlalu lama bisa mencapai 93 hari atau dalam praktiknya bisa lebih. Bahkan ada juga yang tidak kunjung selesai dalam waktu lama.

"Lewat UU Cipta Kerja kesulitan ini akan dipangkas tentunya akan membuat UMKM semakin mudah dalam pengurusan dan akhirnya mendapatkan sertifikasi halal dalam sebuah produk. Prosesnya juga tidak akan berbelit-belit, cukup disampaikan dan didaftarkan saja produk yang akan disertifikasi halal itu," katanya.

Terkait Lembaga Pemeriksa Halal sendiri, imbuhnya pemerintah juga akan menetapkan bersama sejumlah ormas Islam dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta yang memang memiliki kualifikasi di bidang tersebut.

"Nantinya sejumlah pihak yang terlibat yang ditunjuk atau bisa menjadi lembaga Pemeriksa halal ini juga harus memiliki beberapa ketentuan. Misalnya memiliki laboratorium dan tenaga ahli yang mumpuni untuk menetapkan dan memeriksa kehalalan sebuah produk," ujar dia.



Dia mengatakan khusus untuk universitas atau perguruan tinggi swasta hanya universitas mainstream saja yang diberikan izin untuk memberikan sertifikasi halal tersebut. "Jadi, tidak serampangan saja dalam pemberian sertifikasi ini," kata dia.

Adapun, untuk perbedaan kualifikasi halal, Ibnu yakin setiap lembaga memiliki standar masing-masing yang sudah sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). MUI tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal. Pasalnya MUI adalah representasi para ulama yang berkompeten dalam soal fatwa, yang mewakili seluruh ormas Islam di Tanah Air.

"Jadi mereka hanya membuat sertifikasi saja. Sementara untuk fatwa halal, masih tetap dipegang oleh MUI. Lewat kemudahan dalam sertifikasi halal ini diharapkan jaminan produk halal yang menjadi salah satu keunggulan Indonesia bisa bersaing secara internasional," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Harlah ke-69, Sarbumusi...
Harlah ke-69, Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
Ribuan Buruh Bakal Demo...
Ribuan Buruh Bakal Demo di MK Besok, Tuntut UU Ciptaker hingga Permendag Impor Dicabut
Ribuan Buruh Bakal Demo...
Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana, Tolak Tapera hingga UU Cipta Kerja
Pacu Pertumbuhan Ekonomi...
Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024, UU Cipta Kerja Disiapkan Jadi Motornya
Trust but Verify Jadi...
Trust but Verify Jadi Prinsip UU Cipta Kerja Permudah Perizinan Berusaha
Rekomendasi
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Heboh Orang Tua Murid...
Heboh Orang Tua Murid SD di Lebak Bawa Meja dan Kursi dari Rumah ke Sekolah untuk KBM Anaknya
Anggota DPRA Jalani...
Anggota DPRA Jalani Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Barat
Berita Terkini
Perluas Portofolio,...
Perluas Portofolio, Home Credit Tawarkan Pembiayaan Modal Usaha hingga Rp50 Juta
4 menit yang lalu
Rekor Belanja Militer...
Rekor Belanja Militer Dunia Capai Rp45.356 Triliun, AS Sumbang 37%
4 menit yang lalu
Saling Silang AS-China...
Saling Silang AS-China Soal Tarif, Rupiah Terguncang ke Rp16.855
30 menit yang lalu
3 Bandara Kembali Berstatus...
3 Bandara Kembali Berstatus Internasional, Ini Daftarnya
49 menit yang lalu
Laba UNVR Melonjak 245%,...
Laba UNVR Melonjak 245%, Unilever PLC Optimistis Bisnis di Indonesia Pulih
1 jam yang lalu
Airlangga Laporkan Perkembangan...
Airlangga Laporkan Perkembangan Terbaru Nogosiasi Tarif AS ke Prabowo
1 jam yang lalu
Infografis
Penampakan Jet Tempur...
Penampakan Jet Tempur 3 Mesin Tanpa Ekor Milik China Bikin Heboh
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved