Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Jadi Beban Pemerintah Usai Mantan Bos Ditahan
Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:43 WIB
loading...
Kalau idealnya kasus Jiwasraya harus dibayar seluruh klaim nasabah. Maka Direktur AAJI mengatakan, Pemerintah sebagai pemilik Jiwasraya dan berdasarkan UU, pihak pemilik yang bayar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu mengatakan, penyelesaian ideal kasus Jiwasraya harusnya dengan membayar seluruh klaim nasabah . Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) .
"Kalau idealnya dibayar seluruh klaim. Pemerintah sebagai pemilik Jiwasraya dan berdasarkan UU, pihak pemilik yang bayar," ujar Togar merespon keputusan hukuman seumur hidup bagi mantan direksi Jiwasraya.
(Baca Juga: Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara )
Namun dia juga mengingatkan, agar manajemen Jiwasraya tetap berhati-hati agar tidak kembali terjerembab dalam kasus lainnya. Menurutnya dana suntikan PMN dari pemilik atau pemerintah tidak akan cukup untuk memuaskan seluruh nasabah.
"Dana PMN tergantung direksi yang menjalankan, yang mestinya mengikuti arahan dari pemilik. Tinggal bagaimana kepiawaian Direksi dalam mengembangkan dana PMN tersebut. Agar seluruh klaim yang tertunda bisa dibayarkan," ujarnya.
"Kalau idealnya dibayar seluruh klaim. Pemerintah sebagai pemilik Jiwasraya dan berdasarkan UU, pihak pemilik yang bayar," ujar Togar merespon keputusan hukuman seumur hidup bagi mantan direksi Jiwasraya.
(Baca Juga: Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara )
Namun dia juga mengingatkan, agar manajemen Jiwasraya tetap berhati-hati agar tidak kembali terjerembab dalam kasus lainnya. Menurutnya dana suntikan PMN dari pemilik atau pemerintah tidak akan cukup untuk memuaskan seluruh nasabah.
"Dana PMN tergantung direksi yang menjalankan, yang mestinya mengikuti arahan dari pemilik. Tinggal bagaimana kepiawaian Direksi dalam mengembangkan dana PMN tersebut. Agar seluruh klaim yang tertunda bisa dibayarkan," ujarnya.
Lihat Juga :