Hibah Rp3,3 T Digelontorkan, Angela Tanoesoedibjo: Kawal Percepatan Pemulihan Pariwisata

Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:37 WIB
loading...
Hibah Rp3,3 T Digelontorkan,...
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mendorong percepatan pemulihan pariwisata Indonesia dengan menggelontorkan dana hibah pariwisata Rp3,3 triliun.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan pihaknya mengawal terobosan dana hibah pariwisata tersebut hingga bisa terwujud guna mendukung kembalinya kepercayaan publik yang menjadi kunci utama bagi pemulihan sektor pariwisata di tengah dan pasca pandemi Covid-19. ( Baca juga:Bebas Bayar Royalti, Omnibus Law Bikin Pengusaha Batubara Happy )

"Guna percepatan pemulihan pariwisata Indonesia, perlu mengembalikan kepercayaan publik terhadap sektor ini. Untuk itu, pemerintah memberikan hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun," ujar Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo, Rabu (14/10/2020).

Sebanyak 70% dana hibah tersebut akan dialokasikan untuk membantu operasional hotel dan restoran, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. Tak adanya pemasukan selama pandemi Covid-19, membuat banyak hotel dan restoran terkendala dana untuk beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Padahal, mereka perlu melakukan ini, supaya bisa beroperasi dengan aman dan publik kembali percaya. Hal ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengutamakan kesehatan," tutur Angela. ( Baca juga:PT Rekind Serahkan Penetapan Pemenang kepada BPH Migas )

Angela memaparkan sisanya, yaitu sebesar 30% dari dana hibah akan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk menangani dampak Covid-19 pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Penggunaan dana ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Tak hanya dana hibah pariwisata, lanjut Angela, ada program Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) gratis bagi usaha pariwisata yang telah menerapkan protokol kesehatan oleh lembaga independen Rp 119 miliar. Sertifikasi ini untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan industri yang terkait sektor pariwisata.

"Agar labeling jelas dan bisa dipertanggungjawabkan kepada konsumen. Konsumen yang ingin tahu lokasi-lokasi yang sudah menerapkan protokol kesehatan, bisa menyaring lewat sertifikasi ini," papar peraih gelar Master of Commerce dalam bidang Keuangan dari Universitas New South Wales, Australia itu.

Sertifikasi dan Hibah tersebut diharapkan Angela dapat memberikan amunisi bagi usaha pariwisata dalam beroperasi dengan aman, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. "Jadi, ketika publik siap mengonsumsi produk pariwisata, usaha pariwisata juga sudah siap beroperasi dengan standar kesehatan yang sesuai dengan peraturan," ungkap Angela.

Sebelumnya,Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial, serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.

Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Wishnutama mengatakan Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi akan melakukan sosialisasi Program Hibah Pariwisata Tahun 2020 secara berkala.Untuk kegiatan awal, telah dilangsungkan sosialisasi pada 8 Oktober 2020 di Hotel Novotel Tangerang, Banten. Kegiatan juga dilakukan secara hybrid meeting dengan melibatkan 101 daerah kabupaten/kota di Indonesia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)