Mencari Opsi Ideal Menyelamatkan Dana Nasabah Jiwasraya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, pilihan menyelamatkan nasabah Jiwasraya melalui program restrukturisasi dengan dukungan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah dinilai paling ideal. Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) .
“Opsi restrukturisasi dengan bantuan PMN ini yang paling ideal dan konkret. Dengan syarat, harus betul-betul ada pembayaran untuk pemegang polis yang sudah menunggu lama, bukan restrukturisasi untuk mengulur waktu lagi sekian lama," ujar Irvan di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
(Baca Juga: Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Jadi Beban Pemerintah Usai Mantan Bos Ditahan )
Dibandingkan, dengan dengan opsi-opsi lain yang sudah lama dibahas seperti opsi aset recovery dari proses hukum atau B to B dengan mengundang investor. "Ini opsi paling realistis asalkan kepada nasabah individu polis saving plan yang sudah 2 tahun menunggu segera dibayar dan tidak dilakukan restrukturisasi atau reschedule," tutur Irvan.
Sementara itu Mantan Komisaris Independen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Diding S. Anwar mengatakan, para pihak yang berkompeten dan bertanggung jawab harus ada keberpihakan atau keterpanggilan agar pro pada masyarakat pemegang polis. Demi memberikan kepastian pembayaran klaim sebagaimana mestinya.
(Baca Juga: Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara )
"Perhatikan Ketentuan Perlindungan Konsumen dan jaga Marwah Regulator maupun Industri asuransi. Jangan sampai kepercayaan luntur, akan mencoreng citra Indonesia," terang dia.
“Opsi restrukturisasi dengan bantuan PMN ini yang paling ideal dan konkret. Dengan syarat, harus betul-betul ada pembayaran untuk pemegang polis yang sudah menunggu lama, bukan restrukturisasi untuk mengulur waktu lagi sekian lama," ujar Irvan di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
(Baca Juga: Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Jadi Beban Pemerintah Usai Mantan Bos Ditahan )
Dibandingkan, dengan dengan opsi-opsi lain yang sudah lama dibahas seperti opsi aset recovery dari proses hukum atau B to B dengan mengundang investor. "Ini opsi paling realistis asalkan kepada nasabah individu polis saving plan yang sudah 2 tahun menunggu segera dibayar dan tidak dilakukan restrukturisasi atau reschedule," tutur Irvan.
Sementara itu Mantan Komisaris Independen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Diding S. Anwar mengatakan, para pihak yang berkompeten dan bertanggung jawab harus ada keberpihakan atau keterpanggilan agar pro pada masyarakat pemegang polis. Demi memberikan kepastian pembayaran klaim sebagaimana mestinya.
(Baca Juga: Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara )
"Perhatikan Ketentuan Perlindungan Konsumen dan jaga Marwah Regulator maupun Industri asuransi. Jangan sampai kepercayaan luntur, akan mencoreng citra Indonesia," terang dia.
(akr)