Kucurkan Dana Hibah Rp3,3 T, Pemerintah Dorong Pemulihan Pariwisata
Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:10 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya dana hibah pariwisata , lanjut Angela, ada program Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) gratis bagi usaha pariwisata yang telah menerapkan protokol kesehatan oleh lembaga independen Rp119 miliar. Sertifikasi ini untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan industri yang terkait sektor pariwisata.
“Agar labeling jelas dan bisa dipertanggungjawabkan kepada konsumen. Konsumen yang ingin tahu lokasi-lokasi yang sudah menerapkan protokol kesehatan, bisa menyaring lewat sertifikasi ini,” papar peraih gelar Master of Commerce dalam bidang Keuangan dari Universitas New South Wales, Australia itu. (Baca juga: Prioritas Pemberian Vaksin kepada Tenaga Pendidik Diapresiasi)
Sertifikasi dan Hibah tersebut diharapkan Angela dapat memberikan amunisi bagi usaha pariwisata dalam beroperasi dengan aman, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Jadi, ketika publik siap mengonsumsi produk pariwisata, usaha pariwisata juga sudah siap beroperasi dengan standar kesehatan yang sesuai dengan peraturan,” ungkap Angela.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan daerah yang diprioritaskan untuk mendapatkan hibah ini kriterianya antara lain daerah dengan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15% dari total PAD Tahun anggaran 2019. Selain itu, daerah yang merupakan 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding, dan daerah lokasi penyelenggaraan 100 Calendar of Event (CoE) pariwisata nasional.
“Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020,” kata Wishnutama.
Dia menjelaskan proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). (Baca juga: Diare Juga Bisa Jadi Gejala Awal Terjangkit Covid-19)
Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf/Baparekraf melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi akan melakukan sosialisasi Program Hibah Pariwisata Tahun 2020 secara berkala. Untuk kegiatan awal telah dilangsungkan sosialisasi pada 8 Oktober 2020 di Hotel Novotel Tangerang, Banten. Kegiatan juga dilakukan secara hybrid meeting dengan melibatkan 101 daerah kabupaten/kota di Indonesia.
“Agar labeling jelas dan bisa dipertanggungjawabkan kepada konsumen. Konsumen yang ingin tahu lokasi-lokasi yang sudah menerapkan protokol kesehatan, bisa menyaring lewat sertifikasi ini,” papar peraih gelar Master of Commerce dalam bidang Keuangan dari Universitas New South Wales, Australia itu. (Baca juga: Prioritas Pemberian Vaksin kepada Tenaga Pendidik Diapresiasi)
Sertifikasi dan Hibah tersebut diharapkan Angela dapat memberikan amunisi bagi usaha pariwisata dalam beroperasi dengan aman, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Jadi, ketika publik siap mengonsumsi produk pariwisata, usaha pariwisata juga sudah siap beroperasi dengan standar kesehatan yang sesuai dengan peraturan,” ungkap Angela.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan daerah yang diprioritaskan untuk mendapatkan hibah ini kriterianya antara lain daerah dengan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15% dari total PAD Tahun anggaran 2019. Selain itu, daerah yang merupakan 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding, dan daerah lokasi penyelenggaraan 100 Calendar of Event (CoE) pariwisata nasional.
“Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020,” kata Wishnutama.
Dia menjelaskan proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). (Baca juga: Diare Juga Bisa Jadi Gejala Awal Terjangkit Covid-19)
Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf/Baparekraf melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi akan melakukan sosialisasi Program Hibah Pariwisata Tahun 2020 secara berkala. Untuk kegiatan awal telah dilangsungkan sosialisasi pada 8 Oktober 2020 di Hotel Novotel Tangerang, Banten. Kegiatan juga dilakukan secara hybrid meeting dengan melibatkan 101 daerah kabupaten/kota di Indonesia.
Lihat Juga :