Tak Mampu Bayar Pesangon, Pengusaha Ungkit Keburukan Penetapan Aturannya

Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:21 WIB
loading...
Tak Mampu Bayar Pesangon,...
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Isu pesangon menjadi salah satu yang mendapatkan banyak sorotan dari para pekerja di UU Cipta Kerja . Pasalnya, besaran pesangon yang didapat jadi berubah, dari 32 kali gaji menjadi 25 gaji saja. ( Baca juga:Kata Airlangga, dengan UU Ciptaker Korban PHK Tak Cuma Dikasih Pesangon )

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemberian 32 gaji untuk pesangon para pekerja dinilai sangat sulit sekali. Makanya, ada beberapa perusahaan yang tidak patuh menjalankan UU No. 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan karena tidak mampu.

“Itu kalau 32 sulit sekali. Jadi kalau 32 kondisi di lapangan kan memang berat sekali,” ujar Haryadi saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Hariyadi pun menjelaskan, selain pesangon, para pengusaha juga harus mencadangkan jaminan sosial. Dan jumlah untuk membayar jaminan sosial itu cukup besar, yakni di kisaran 10,24% hingga 11,74% dari pengeluaran perusahaan.

“Selain pesangon kami juga harus mencadangkan yang namanya biaya untuk jaminan sosial. Kami harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga kesehatan. Kalau kita bicara di jaminan sosial saja sudah 10,24% sampai 11,74%. Ada perbedaannya karena di jaminan kecelakaan kerja, preminya tergantung risiko,” jelasnya.



Tak hanya itu, perusahaan juga harus memberikan upah bulanan yang mana selalu naik karena menyesuaikan dengan inflasi. Sehingga jika harus membayar 32 kali gaji, banyak perusahaan yang tidak mampu. ( Baca juga:Upah Minimum Tidak Turun Meski Ada UU Ciptaker, Apindo: Tahun Depan Masih Sama )

“Belum lagi nanti dari upah sebulan karena kenaikan upah minimum. Jadi kondisi itu yang membuat pada saat pesangon diberikan itu perusahaan banyak yang tidak mampu. Mayoritas tidak mampu,” jelasnya.

Lagi pula lanjut Hariyadi, dalam UU Ketenagakerjaan, urusan pesangon dibuat ngawur. Saat itu, pemerintah langsung menetapkan angka tanpa melibatkan proses akademik.

“Saya juga ikut waktu pembahasan UU 13/2003. Mohon maaf, waktu itu juga rada ngawur. Pokoknya taruh aja satu angka tanpa kajian akademik melibatkan aktuaria, itu tidak ada. Saya ingat banget waktu itu kondisinya tidak seperti itu. Seingat saya waktu itu di bawah 19 kali. Kalau tidak salah kita bicaranya hanya 9 kali. Tapi karena persoalan politik waktu itu, kebetulan juga Pak Jacob Nuwa Wea adalah Menteri Ketenagakerjaan dan juga Ketua Serikat Pekerja, sehingga berubah itu semua,” jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Separuh Pengusaha RI...
Separuh Pengusaha RI Setop Ekspansi 5 Tahun ke Depan, Lapangan Kerja Terancam Lesu
Kondisi Ketenagakerjaan...
Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning, 1,5 Juta Calon Pekerja Tak Terserap Setiap Tahun
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal WFH Seminggu Sekali, Awas! Ganggu Operasional Usaha
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Syaiful Huda Ajak Masyarakat...
Syaiful Huda Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan RUU Pekerja GIG
Presiden Prabowo Ingatkan...
Presiden Prabowo Ingatkan Pengusaha Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat
Rekomendasi
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved