Ditanya Apakah Ada Jaminan Pengusaha Patuh Bayar Pesangon Sesuai UU Ciptaker, Jawabnya?
Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
“Selain pesangon kita juga harus mencadangkan yang namanya biaya untuk jaminan sosial. Kita harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan. Kalau kita bicara di jaminan sosial saja itu sudah 10,24% sampai 11,74%. Ada perbedaannya karena di jaminan kecelakaan kerja preminya tergantung risiko,” jelasnya.
Lagi pula lanjut Hariyadi, angka 25 kali gaji tersebut dirasa sudah cukup larena para pekerja juga mendapatkan uang jaminan lainnya, seperti jaminan pensiun, pesangon, dan juga jaminan hari tua.
“Jadi kalau kita kaitkan masalah pesangon, khusus pensiun yang paling besar kan pensiun. Jadi sebenarnya kalau pensiun itu pekerja menerima tiga sebetulnya. Jadi pesangon UU Cipta Kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua,” kata Hariyadi.
Lagi pula lanjut Hariyadi, angka 25 kali gaji tersebut dirasa sudah cukup larena para pekerja juga mendapatkan uang jaminan lainnya, seperti jaminan pensiun, pesangon, dan juga jaminan hari tua.
“Jadi kalau kita kaitkan masalah pesangon, khusus pensiun yang paling besar kan pensiun. Jadi sebenarnya kalau pensiun itu pekerja menerima tiga sebetulnya. Jadi pesangon UU Cipta Kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua,” kata Hariyadi.
(uka)
Lihat Juga :