Ditanya Apakah Ada Jaminan Pengusaha Patuh Bayar Pesangon Sesuai UU Ciptaker, Jawabnya?

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:11 WIB
loading...
Ditanya Apakah Ada Jaminan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pesangon menjadi salah satu yang disorot dalam Undang-Undang Cipta Kerja . Selain penurunan angka dari 32 menjadi 25 gaji saja, para pekerja juga khawatir para pengusaha tidak membayarkan uang yang menjadi hak mereka.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, meskipun tidak menjamin 100% pengusaha akan patuh, namun dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa lebih cocok dengan kemampuan perusahaan. Pasalnya, beban perusahaan untuk membayar pesangon juga lebih kecil. ( Baca juga:Kata Airlangga, dengan UU Ciptaker Korban PHK Tak Cuma Dikasih Pesangon )

Semula uang pesangon yang harus dibayarkan adalah 32 kali gaji lalu diturunkan menjadi 25 kali gaji saja. Dari 25 kali gaji tersebut dibagi lagi, yang 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 kali gaji dibayarkan pemerintah.

“Kalau pertanyaanya apakah ada jaminan? Ya mudah-mudahan ini akan lebih cocok dengan kemampuan perusahaan. Dan apalagi kan dari pemerintah juga memberikan yang enam kali, jadi perusahaan memberikan 19,” ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Hariyadi pun menambahkan, jika 32 kali gaji para pengusaha akan kesulitan membayar pesangon. Karena ada biaya lain yang harus dikeluarkan pengusaha seperti, misalnya biaya jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. ( Baca juga:Pelibatan TNI Atasi Terorisme Picu Tumpang Tindih antar Penegak Hukum )

“Selain pesangon kita juga harus mencadangkan yang namanya biaya untuk jaminan sosial. Kita harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan. Kalau kita bicara di jaminan sosial saja itu sudah 10,24% sampai 11,74%. Ada perbedaannya karena di jaminan kecelakaan kerja preminya tergantung risiko,” jelasnya.

Lagi pula lanjut Hariyadi, angka 25 kali gaji tersebut dirasa sudah cukup larena para pekerja juga mendapatkan uang jaminan lainnya, seperti jaminan pensiun, pesangon, dan juga jaminan hari tua.

“Jadi kalau kita kaitkan masalah pesangon, khusus pensiun yang paling besar kan pensiun. Jadi sebenarnya kalau pensiun itu pekerja menerima tiga sebetulnya. Jadi pesangon UU Cipta Kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua,” kata Hariyadi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Separuh Pengusaha RI...
Separuh Pengusaha RI Setop Ekspansi 5 Tahun ke Depan, Lapangan Kerja Terancam Lesu
Kondisi Ketenagakerjaan...
Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning, 1,5 Juta Calon Pekerja Tak Terserap Setiap Tahun
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal WFH Seminggu Sekali, Awas! Ganggu Operasional Usaha
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Syaiful Huda Ajak Masyarakat...
Syaiful Huda Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan RUU Pekerja GIG
Presiden Prabowo Ingatkan...
Presiden Prabowo Ingatkan Pengusaha Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat
Rekomendasi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Berita Terkini
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved