Mendag Resmikan Pos Ukur Ulang Emas Pertama RI, Apaan Sih?
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 01:01 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam rangka melindungi konsumen terhadap barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
(Baca Juga: Akhirnya...Harga Emas Nanjak Lagi, Yuk Cek Rinciannya!)
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Hasil terbaru pengawasan alat UTTP di pertokoan emas di wilayah Kranggan, Semarang, sebagian besar timbangan elektronik dan neracanya sudah memiliki tanda tera sah yang berlaku. Selain itu, ditemukan timbangan elektronik di beberapa toko emas dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe/tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan dan telah diamankan.
"Secara berkala akan dilakukan pengawasan di toko-toko emas. Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukannya bukan untuk emas," pungkas Veri.
(Baca Juga: Akhirnya...Harga Emas Nanjak Lagi, Yuk Cek Rinciannya!)
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Hasil terbaru pengawasan alat UTTP di pertokoan emas di wilayah Kranggan, Semarang, sebagian besar timbangan elektronik dan neracanya sudah memiliki tanda tera sah yang berlaku. Selain itu, ditemukan timbangan elektronik di beberapa toko emas dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe/tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan dan telah diamankan.
"Secara berkala akan dilakukan pengawasan di toko-toko emas. Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukannya bukan untuk emas," pungkas Veri.
(fai)
Lihat Juga :