UU Cipta Kerja Permudah Ijin Usaha, Bahlil: Semuanya Elektronik, 3 Jam Beres!

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 15:58 WIB
loading...
A A A
Saat ini tercatat sekitar 56,6% pengangguran terbuka berumur 15 hingga 24 tahun. Sementara itu untuk pekerja tidak penuh, kelompok umur 55 tahun ke atas mengisi 29% porsi dalam pekerja paruh waktu dan kelompok umur 25-34 tahun mengisi 26% dari seluruh pekerja setengah penganggur.

"Produktivitas angkatan kerja di Indonesia termasuk rendah, kita masih di bawah Malaysia dan Laos, bahkan di bawah rata-rata negara ASEAN," ungkap Anwar Sanusi.

UU CK melindungi 3 posisi ketenagakerjaan. Pertama, masyarakat yang belum bekerja, maka pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi. Kedua, masyarakat yang memiliki pekerjaan mempunyai perlindungan. Ketiga, ketika terjadi pemutusan pekerjaan akan tetap terlindungi.

Koordinator PPI Dunia Choirul Anam menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pihak pemerintah, pengamat serta akademisi untuk berdiskusi secara gamblang, memberikan pemahaman substansi UU CK serta saling memberi masukan yang konstruktif.

( )

“Kami berharap mendapat pencerahan melalui diskusi ini. Kami melihat pemerintah ingin mendorong peluang ekonomi dan memberikan kemudahan kepada berbagai pihak untuk berbisnis. Namun di sisi lain, perlu disadari UU CK ini merupakan integrasi dari berbagai UU yang menimbulkan kompleksitas tersendiri dari substansi, perspektif hukum dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, diskusi malam ini sangat bermanfaat bagi para pelajar Indonesia," ujarnya.

UU CK terdiri dari 11 klaster, diantaranya tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Dengan undang-undang ini, BKPM meyakini daya saing Indonesia akan semakin baik, sehingga menarik minat pelaku usaha besar, menengah, kecil, dan mikro untuk bersama-sama menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
(ind)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2133 seconds (0.1#10.140)