Lewat Bank Tanah, Investor Bisa Dapat Pinjaman Lahan Gratis

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 21:35 WIB
loading...
Lewat Bank Tanah, Investor...
Dalam UU Cipta Kerja ada Bank Tanah yang bisa membantu investor. Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, nantinya bank tanah ini bisa meminjamkan lahan secara gratis kepada investor. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerangkan, bahwa kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa menarik minat investor . Karena dalam UU Cipta Kerja ada Bank Tanah atau Land Bank yang bisa membantu investor menyediakan tanah.

(Baca Juga: Minta Tambah Anggaran Rp2,3 Triliun Tahun Depan, Ini Rencana Kementerian ATR/BPN )

Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, nantinya bank tanah ini bisa meminjamkan lahan secara gratis kepada investor. Namun tetap ada masa konsesinya yakni selama 20 tahun.

Meski begitu Ia menekankan, tidak perlu khawatir ketika konsesi tersebut berakhir, maka tanah tersebut dikembalikan kepada negara. Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada para calon investor.

“Ada investor membutuhkan riset untuk bio engineering, riset untuk farmasi berbasis tanaman seperti jamu, daripada dibikin di mana, kita beri di sini (Bank Tanah),” ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).

(Baca Juga: Ngebut, Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Pertanahan Sudah 90% Rampung )

Menurut Sofyan, pemanfaatan lagan ini dipastikan tidak akan menganggu lahan untuk kepentingan lainnya. Termasuk untuk reforma agraria yang menjadi salah satu program pemerintah.

“Tapi ini bukan for profit (untuk keuntungan). Kalau ada bagian komersial, itu penting supaya Bank Tanah tetap hidup, enggak perlu nyusu ke APBN terus,” ucapnya.

(Baca Juga: Sofyan Djalil dan Sri Mulyani Bakal Bikin Bank yang Paling Perkasa di Tanah Air )

Sebagai informasi, dalam Undang-undang Cipta Kerja, lahan yang dikelola oleh Bank Tanah minimal 30% di antaranya harus digunakan untuk reforma agraria. Tanah ini digunakan untuk kepentingan lahan pertanian, perumahan rakyat, pembuatan taman, hingga kepentingan publik lainnya.

Sementara sisanya bisa digunakan untuk kepentingan sosial Misalnya untuk pengembangan kawasan rumah ibadah, masjid, fasilitas olahraga, dan ekonomi atau industri.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Badan Bank Tanah Bisa...
Badan Bank Tanah Bisa Jadi Solusi Pengelolaan Lahan Eks HGU
BPK Serahkan LHP ke...
BPK Serahkan LHP ke Badan Bank Tanah, Pendorong Perbaikan Internal
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Adies Kadir Kawal Penyelesaian...
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV di Surabaya
Rekomendasi
10 Pemain Terkaya Piala...
10 Pemain Terkaya Piala Dunia 2026: Ronaldo Nomor 1
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved