Ngebut, Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Pertanahan Sudah 90% Rampung
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 21:22 WIB
loading...
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, saat ini aturan turunan dari UU Cipta Kerja di kementeriannya sudah 90% rampung. Foto/Ilustrasi SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, saat ini aturan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja di kementeriannya sudah 90% rampung. Ditargetkan pekan depan, aturan yang berbentuk Peraturan Pemerintah tersebut bisa rampung.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Ada empat klaster dan 5 rancangan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang disiapkan oleh Kementerian ATR.
"Mungkin minggu depan kita bisa undang pihak-pihak terkait untuk kasih input sehingga peraturan pemerintah ini memenuhi harapan publik," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).
(Baca Juga: Kalau Tak Mau Dirampas Pemerintah, Buruan Dah Cangkulin Tuh Tanah Terlantar )
Nantinya lanjut Sofyan, dalam aturan turunan tersebut akan mencakup beberapa hal. Seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP Bank Tanah, RPP Pemberian Hak atas Tanah, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta RPP Kawasan dan Tanah Telantar.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Ada empat klaster dan 5 rancangan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang disiapkan oleh Kementerian ATR.
"Mungkin minggu depan kita bisa undang pihak-pihak terkait untuk kasih input sehingga peraturan pemerintah ini memenuhi harapan publik," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).
(Baca Juga: Kalau Tak Mau Dirampas Pemerintah, Buruan Dah Cangkulin Tuh Tanah Terlantar )
Nantinya lanjut Sofyan, dalam aturan turunan tersebut akan mencakup beberapa hal. Seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP Bank Tanah, RPP Pemberian Hak atas Tanah, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta RPP Kawasan dan Tanah Telantar.
Lihat Juga :