Ngebut, Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Pertanahan Sudah 90% Rampung

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 21:22 WIB
loading...
Ngebut, Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Pertanahan Sudah 90% Rampung
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, saat ini aturan turunan dari UU Cipta Kerja di kementeriannya sudah 90% rampung. Foto/Ilustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, saat ini aturan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja di kementeriannya sudah 90% rampung. Ditargetkan pekan depan, aturan yang berbentuk Peraturan Pemerintah tersebut bisa rampung.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Ada empat klaster dan 5 rancangan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang disiapkan oleh Kementerian ATR.

"Mungkin minggu depan kita bisa undang pihak-pihak terkait untuk kasih input sehingga peraturan pemerintah ini memenuhi harapan publik," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).

(Baca Juga: Kalau Tak Mau Dirampas Pemerintah, Buruan Dah Cangkulin Tuh Tanah Terlantar )

Nantinya lanjut Sofyan, dalam aturan turunan tersebut akan mencakup beberapa hal. Seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP Bank Tanah, RPP Pemberian Hak atas Tanah, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta RPP Kawasan dan Tanah Telantar.

"Klaster terakhir itu ada hak atas tanah. Bisa saya katakan 90% draft RPP Kementerian ATR/BPN sudah jadi. Kita akan undang beberapa pihak untuk melakukan evaluasi terhadap RPP ini minggu depan," jelasnya.

(Baca Juga: Turunan UU Cipta Kerja Dikebut, Bahlil: Kalau Bisa Satu, Kenapa Tiga Bulan )

Sambung Sofyan menerangkan, Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya akan memberikan kepastian dalam proses pengadaan lahan yang nantinya digunakan sebagai fasilitas umum, seperti bandara dan jalan tol. Sebab, klausul-klausul di dalamnya sekaligus merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

Di samping itu, beleid turunan yang mengatur hal lain, seperti Bank Tanah, juga diklaim akan memberikan kesempatan masyarakat memperoleh lahan murah bahkan gratis untuk membangun hunian di perkotaan.

“Dalam praktiknya, kita masih banyak kendala dalam pembebasan lahan. Jadi aturan tentang pengadaan lahan ini untuk kepentingan umum,” ucapnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3014 seconds (0.1#10.140)