Ada Omnibus Law, Investor Bukan Lirak-Lirik Lagi Tapi Gerudukan
Minggu, 18 Oktober 2020 - 21:03 WIB
loading...
UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat investor tidak hanya lirak-lirik lagi tapi keroyokan masuk RI. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis UU Omnibus Law Cipta Kerja bakal membuat investor asing tidak hanya lirak-lirik lagi masuk Indonesia tapi keroyokan sehingga pihaknya optimistis akan lebih cepat mendorong reindustrialisasi di Indonesia. Melalui UU Sapu Jagad tersebut, kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional ditargetkan mencapai 25% dalam beberapa tahun ke depan.
"Kami yakin, dengan adanya omnibus law, posisi wait and see tidak ada lagi dan akan mempercepat realisasi dari komitmen investasi yang sudah disampaikan ke BKPM," kata dia di Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Baca Juga: Redam Gaduh Omnibus Law, Pengusaha Minta Pemerintah Gencar Sosialisasi
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar investasi di sektor manufaktur sepanjang tahun 2019-2023 mencapai Rp 1.048 triliun, yang terbagi dalam beberapa subsektor. Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, pihaknya juga fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. "Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya," kata dia.
Bukti nyata peran penting sektor industri sebagai motor penggerak utama bagi perekonomian nasional, yakni tercermin dari sumbangsihnya yang tertinggi pada struktur PDB nasional pada triwulan II 2020 mencapai 19,87% . "Kami akan terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19," ujar Menperin.
Guna menjaga kinerja sektor industri di dalam negeri, pemerintah berkomitmen untuk memberikan stimulus atau insentif yang dibutuhkan saat ini. "Misalnya, memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi, dengan diterbitkannya Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa sekarang di tengah kondisi pandemi," imbuhnya.
Melalui aktivitas industri, pemerintah optimistis pemulihan ekonomi nasional dapat diakselerasi secara simultan dengan penanganan pandemi Covid-19. Apalagi, selama ini kegiatan industri memberikan efek yang luas bagi sektor perekonomian. "Artinya, kami mendorong aktivitas sektor industri juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.
"Kami yakin, dengan adanya omnibus law, posisi wait and see tidak ada lagi dan akan mempercepat realisasi dari komitmen investasi yang sudah disampaikan ke BKPM," kata dia di Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Baca Juga: Redam Gaduh Omnibus Law, Pengusaha Minta Pemerintah Gencar Sosialisasi
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar investasi di sektor manufaktur sepanjang tahun 2019-2023 mencapai Rp 1.048 triliun, yang terbagi dalam beberapa subsektor. Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, pihaknya juga fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. "Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya," kata dia.
Bukti nyata peran penting sektor industri sebagai motor penggerak utama bagi perekonomian nasional, yakni tercermin dari sumbangsihnya yang tertinggi pada struktur PDB nasional pada triwulan II 2020 mencapai 19,87% . "Kami akan terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19," ujar Menperin.
Guna menjaga kinerja sektor industri di dalam negeri, pemerintah berkomitmen untuk memberikan stimulus atau insentif yang dibutuhkan saat ini. "Misalnya, memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi, dengan diterbitkannya Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa sekarang di tengah kondisi pandemi," imbuhnya.
Melalui aktivitas industri, pemerintah optimistis pemulihan ekonomi nasional dapat diakselerasi secara simultan dengan penanganan pandemi Covid-19. Apalagi, selama ini kegiatan industri memberikan efek yang luas bagi sektor perekonomian. "Artinya, kami mendorong aktivitas sektor industri juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.
Lihat Juga :