Ada Omnibus Law, Investor Bukan Lirak-Lirik Lagi Tapi Gerudukan

Minggu, 18 Oktober 2020 - 21:03 WIB
loading...
Ada Omnibus Law, Investor...
UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat investor tidak hanya lirak-lirik lagi tapi keroyokan masuk RI. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis UU Omnibus Law Cipta Kerja bakal membuat investor asing tidak hanya lirak-lirik lagi masuk Indonesia tapi keroyokan sehingga pihaknya optimistis akan lebih cepat mendorong reindustrialisasi di Indonesia. Melalui UU Sapu Jagad tersebut, kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional ditargetkan mencapai 25% dalam beberapa tahun ke depan.

"Kami yakin, dengan adanya omnibus law, posisi wait and see tidak ada lagi dan akan mempercepat realisasi dari komitmen investasi yang sudah disampaikan ke BKPM," kata dia di Jakarta, Minggu (18/10/2020).



Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar investasi di sektor manufaktur sepanjang tahun 2019-2023 mencapai Rp 1.048 triliun, yang terbagi dalam beberapa subsektor. Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, pihaknya juga fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. "Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya," kata dia.

Bukti nyata peran penting sektor industri sebagai motor penggerak utama bagi perekonomian nasional, yakni tercermin dari sumbangsihnya yang tertinggi pada struktur PDB nasional pada triwulan II 2020 mencapai 19,87% . "Kami akan terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19," ujar Menperin.

Guna menjaga kinerja sektor industri di dalam negeri, pemerintah berkomitmen untuk memberikan stimulus atau insentif yang dibutuhkan saat ini. "Misalnya, memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi, dengan diterbitkannya Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa sekarang di tengah kondisi pandemi," imbuhnya.

Melalui aktivitas industri, pemerintah optimistis pemulihan ekonomi nasional dapat diakselerasi secara simultan dengan penanganan pandemi Covid-19. Apalagi, selama ini kegiatan industri memberikan efek yang luas bagi sektor perekonomian. "Artinya, kami mendorong aktivitas sektor industri juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.

Agus menyampaikan, rancangan UU Ciptaker telah dinanti oleh para pelaku industri dan investor, baik yang berasal dari domestik maupun asing. "Saat kami melakukan kunjungan kerja di beberapa negara, para pelaku industri dan investor asing menyambut baik adanya pembahasan omnibus law. Tentunya apabila investasi ini terealisasi, akan membuka lapangan kerja yang cukup banyak," paparnya.



Selain mendorong pertumbuhan industri manufaktur, tujuan utama UU Ciptaker adalah membuka lapangan kerja sesuai dengan namanya. Industri manufaktur dan tenaga kerja adalah saudara kembar sebab tumbuhnya sektor industri manufaktur pasti akan membawa nilai posiitif bagi penyerapan tenaga kerja. "Jadi, ini sisi positif UU Ciptaker di mata kami," ungkap dia.

Di samping itu, diterbitkannya UU Ciptaker sebagai salah satu wujud nyata dari tekad pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusif. Melalui pengesahan UU Ciptaker tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam menjalankan usahanya, terutama bagi mereka yang berada di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi fokus dalam omnibus law tersebut.

Tidak hanya itu, UU Ciptaker diharapkan dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi, karena setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi dapat membuka peluang sekitar 300.000-350.000 lapangan kerja baru. "Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, serta bisa memperoleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja,” lanjutnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)