Waduh, UU Cipta Kerja Disebut Bisa Picu Konflik Nelayan Kecil dan Besar

Senin, 19 Oktober 2020 - 14:18 WIB
loading...
Waduh, UU Cipta Kerja...
Perubahan yang dihasilkan Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait ketentuan antara nelayan kecil dan nelayan besar, dinilai akan menimbulkan polemik. Sebab, tidak ada perbedaan dalam wilayah tangkapan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Mirah Midadan Fahmid menilai, perubahan yang dihasilkan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) terkait ketentuan antara nelayan kecil dan nelayan besar, akan menimbulkan polemik. Sebab, tidak ada perbedaan nelayan kecil dan besar dalam wilayah tangkapan.

Ia menjelaskan, dalam UU eksisting yang terdapat di dalam UU No. 31 Tahun 2004 (tentang Perikanan), Pasal 1 yang menyebutkan dan mengkategorikan nelayan kecil adalah yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT.

(Baca Juga: Ekspor Produk Perikanan Tinggi Ikut Buka Peluang Investasi )

Sedangkan UU Ciptaker, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.

"Artinya ada perubahan yaitu menghilangkan jenis kapal, jadi lebih dibebaskan lagi nelayan kecil itu, dia boleh menggunakan kapal atau tidak menggunakan kapal dalam menangkap ikan," ungkap Mirah.

Menurutnya jika hal itu diberlakukan, maka akan berpotensi menimbulkan konflik dengan nelayan besar. Pasalnya nelayan kecil dapat menangkap ikan dengan bebas. Namun hal ini juga akan merugikan posisi nelayan kecil dalam persaingan menangkap ikan.

"Jika tidak ada perbedaan, maka nelayan besar bisa mengambil wilayah tangkapan di nelayan kecil," terangnya.

(Baca Juga: Ketika Kapal Nelayan Dicatat e-Pass, Jual Beli atau Jadi Jaminan Bank Terdata )

Ia merekomendaikan, jika nantinya ada turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP), maka harus tetap ada perbedaan antara nelayan kecil dan nelayan besar berdasarkan kapalnya yaitu 5 sampai 10 GT.

"Penangkapan ikan tetap harus diatur, supaya tidak ada yang saling caplok antara nelayanan besar dan kecil," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Mengapa Nelayan Butuh...
Mengapa Nelayan Butuh Dukungan Asuransi, Begini Penjelasannya
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Tarif 0% Ekspor Tuna...
Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Berlaku, Intip Syaratnya
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Infografis
Pertengkaran Trump dan...
Pertengkaran Trump dan Zelensky Picu Perpecahan NATO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved