Restriksi Lalu Lintas Data Bisa Hambat Ekonomi Digital

Selasa, 20 Oktober 2020 - 04:00 WIB
loading...
Restriksi Lalu Lintas...
Restriksi lalu lintas data merupakan langkah mundur yang justru berakibat buruk bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Walaupun pergerakan data lintas negara menjadi basis bagi perkembangan ekonomi digital modern, tetapi sejumlah negara masih menerapkan restriksi, termasuk Indonesia.

Pada awalnya Indonesia mengacu pada rezim PP 82/2012 yang mewajibkan seluruh data disimpan di dalam negeri. Namun hal ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat akses UMKM untuk menerima layanan digital yang kompetitif.

(Baca Juga: Staf Ahli Airlangga: Kesiapan Migrasi ke Digital Beragam, Ini 5 Arahan Jokowi)

Menurut Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Devi Ariyani revisi PP 82/2012 dalam bentuk PP 71/2019 menjadi jalan keluar yang cukup baik, tidak hanya menghilangkan restriksi tetapi juga meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hanya saja, sejak terbitnya PP tersebut setahun yang lalu, aturan turunan terutama terkait penyelenggaran sistem elektronik untuk sektor privat masih belum ada.

“Dunia usaha masih wait and see dengan aturan turunan yang ada. Terlebih berdasarkan draf Rancangan Peraturan Menteri yang diuji-publikkan bulan Maret kemarin terdapat sinyalemen bahwa Indonesia akan kembali ke rezim proteksi. Hal ini perlu dihindari," ujar Devi dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Dia menambahkan bahwa restriksi lalu lintas data merupakan langkah mundur yang justru berakibat buruk bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia. “Oleh sebab itu kebijakan data yang tepat diperlukan,” tegasnya.

Dia juga membahas terkait aturan e-commerce, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020. Tidak hanya regulasi tentang data, tetapi juga aturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik secara keseluruhan perlu disusun secara tepat.

“Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan dari OSS, karena adanya Permendag 50/2020 mewajibkan UMKM yang memakai e-commerce untuk mendaftarkan diri, dan jumlahnya ini ada puluhan juta UMKM,” tambahnya.

(Baca Juga: Potensi Ekonomi Digital Indonesia Capai USD 133 Miliar)

Devi juga membahas terkait kewajiban pemain E-Commerce asing untuk mendirikan kantor perwakilan (KP3A) apabila memiliki hanya 1.000 konsumen dalam setahun.

"Threshold yang terlalu rendah tersebut dikhawatirkan akan menghambat integrasi digital antara pemain Indonesia dan internasional, sehingga dikhawatirkan Indonesia akan kehilangan potensi bergabung pada value chain global," ungkap dia.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Perkuat Kolaborasi,...
Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Tantangan Backend Engineer...
Tantangan Backend Engineer Indonesia, Menjawab Tuntutan AI Workflow
Rekomendasi
Profil Pau Cubarsi,...
Profil Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Breaking News: Prabowo...
Breaking News: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved