Sri Mulyani Tunda Terbitkan Pandemic Bonds

Kamis, 07 Mei 2020 - 14:07 WIB
loading...
Sri Mulyani Tunda Terbitkan...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan penerbitan surat utang khusus untuk penanganan pandemi corona atau pandemic bonds. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan penerbitan surat utang khusus untuk penanganan pandemi corona atau pandemic bonds. Hal ini berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR dijelaskan bahwa penerbitan surat berharga negara dalam rangka pandemi Covid-19 tidak dilakukan melalui seri khusus atau pandemic bonds.

Pemerintah hanya akan menerbitkan surat utang secara keseluruhan seperti biasanya, baik melalui lelang maupun private placement kepada investor di dalam maupun luar negeri.

“Penerbitan SBN dalam rangka pandemi COVID-19 tidak dilakukan melalui seri khusus (Pandemic Bond), melainkan menjadi bagian dari penerbitan SBN secara keseluruhan, yaitu baik melalui lelang, ritel, maupun private placement, baik dalam dan/atau luar negeri,” tulis bahan materi tersebut, di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Sebagai informasi, rencana penerbitan surat utang negara secara keseluruhan ini masuk ke dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Penerbitannya pun dilaksanakan dalam suatu skema khusus yang terpisah. Saat ini rencana itu masih dalam koordinasi intensif dengan Bank Indonesia.

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan obligasi global atau pandemic bond berdenominasi dolar AS senilai USD4,3 miliar untuk mendanai penanganan virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Seharusnya, pandemic bond diterbitkan dalam tiga tenor yaitu 10,5 tahun, 30,5 tahun dan 50 tahun. Adapun bond bertenor 50 tahun menjadi rekor bond dengan tenor terlama di Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)