Sri Mulyani Tunda Terbitkan Pandemic Bonds

Kamis, 07 Mei 2020 - 14:07 WIB
loading...
Sri Mulyani Tunda Terbitkan...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan penerbitan surat utang khusus untuk penanganan pandemi corona atau pandemic bonds. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan penerbitan surat utang khusus untuk penanganan pandemi corona atau pandemic bonds. Hal ini berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR dijelaskan bahwa penerbitan surat berharga negara dalam rangka pandemi Covid-19 tidak dilakukan melalui seri khusus atau pandemic bonds.

Pemerintah hanya akan menerbitkan surat utang secara keseluruhan seperti biasanya, baik melalui lelang maupun private placement kepada investor di dalam maupun luar negeri.

“Penerbitan SBN dalam rangka pandemi COVID-19 tidak dilakukan melalui seri khusus (Pandemic Bond), melainkan menjadi bagian dari penerbitan SBN secara keseluruhan, yaitu baik melalui lelang, ritel, maupun private placement, baik dalam dan/atau luar negeri,” tulis bahan materi tersebut, di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Sebagai informasi, rencana penerbitan surat utang negara secara keseluruhan ini masuk ke dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Penerbitannya pun dilaksanakan dalam suatu skema khusus yang terpisah. Saat ini rencana itu masih dalam koordinasi intensif dengan Bank Indonesia.

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan obligasi global atau pandemic bond berdenominasi dolar AS senilai USD4,3 miliar untuk mendanai penanganan virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Seharusnya, pandemic bond diterbitkan dalam tiga tenor yaitu 10,5 tahun, 30,5 tahun dan 50 tahun. Adapun bond bertenor 50 tahun menjadi rekor bond dengan tenor terlama di Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Redenominasi: Sinyal...
Redenominasi: Sinyal Kebijakan atau Sekadar Kosmetik Moneter?
Disdik Kalteng Bersama...
Disdik Kalteng Bersama Kemenkeu Edukasi Keuangan Negara untuk 30.000 Siswa SMA
Rekomendasi
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Infografis
Jokowi Imbau Masyarakat...
Jokowi Imbau Masyarakat Tunda Pulang Hindari Puncak Arus Balik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved