Kenaikan Cukai Rokok Batal Diumumkan Bulan Ini, Ada Apa?

Selasa, 20 Oktober 2020 - 06:01 WIB
loading...
Kenaikan Cukai Rokok Batal Diumumkan Bulan Ini, Ada Apa?
Pemerintah batal mengumumkan kenaikan cukai rokok bulan ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih meminta tambahan waktu untuk menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok di tahun depan. Sebelumnya pengumuman kenaikan tarif cukai rokok itu diumumkan paling lambat pada awal Oktober.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan kondisi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Adanya pandemi Covid-19 membuat otoritas cukai ini mesti lebih berhati-hati untuk menentukan tarif cukai rokok.

"Pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif dan beberapa instrumen lain berkaitan dengan rokok," ujar Heru dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Senin (19/10/2020).



Dia melanjutkan ada hal yang menjadi pertimbangan pemerintah itu, di antaranya kinerja industri rokok yang tertekan akibat pandemi virus corona hingga pekerja industri rokok yang secara langsung atau tidak langsung terdampak pandemi. "Kita menjadi perlu kehati-hatian dan tambahan waktu saya kira. Mudah-mudahan segera bisa keluar dan diumumkan," jelasnya.

Sebagai informasi, Penerimaan DJBC Januari-September 2020 terutama didorong realisasi cukai khususnya HT yang tumbuh karena adanya limpahan penerimaan tahun sebelumnya (efek PMK-57), dan penerimaan BK bulan September tumbuh 9,40% (mtm), didorong peningkatan ekspor mineral terutama tembaga dan bauksit.



Sementara itu realisasi PNBP pada bulan September 2020 lebih banyak ditopang dari kinerja positif pendapatan BLU yang tumbuh sebesar 34,2% (yoy), khususnya dari pendapatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pendapatan jasa pelayanan pendidikan, dan pendapatan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3837 seconds (0.1#10.140)