Pekerja Industri Rokok Ngadu, Lagi Pandemi Dapat 'Musibah' Tarif Cukai Naik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (FSP RTMM-SPSI Jatim) bersama perwakilan serikat pekerja/serikat buruh lainnya meminta perlindungan langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta baru-baru ini terkait tekanan yang dialami akibat rencana kenaikan cukai tembakau , pandemi Covid-19, dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
(Baca Juga: Petani Tembakau Tolak Kenaikan Cukai Rokok) Juru bicara FSP RTMM-SPSI Jatim Santoso menyampaikan langsung kepada Mahfud MD keluhan yang dihadapi selama ini. Dia mengatakan bahwa buruh di sektor industri hasil tembakau alias buruh rokok sangat tertekan akibat rencana kebijakan kenaikan tarif cukai rokok. "Kenaikan cukai ini menjadi musibah karena di masa pandemi Covid-19," kata Santoso di Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Dia mengatakan, itu sebabnya FSP RTMM-SPSI Jatim memohon kepada pemerintah agar merealisasikan kenaikan cukai rokok pada 2021, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT). "Industri ini perlu dilindungi karena termasuk industri padat karya yang bisa membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran di daerah," katanya.
(Infografis: Cukai Rokok Tinggi, Faisal Basri Bongkar Siasat Pabrikan Asing)
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) juga mendesak pemerintah untuk melindungi industri SKT dari kenaikan cukai. Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan pemerintah harus bijaksana dalam menentukan kebijakan cukai tembakau. "Keadilan harus dipertimbangkan terutama sektor padat karya seperti SKT dan petani, biar enggak makin menderita," ujar Budidoyo dalam webinar.
Dia mengatakan bahwa dalam kebijakan pemerintah harus ada keadilan untuk tenaga kerja dan petani yang berjumlah jutaan orang. Itulah sebabnya AMTI mendorong pemerintah untuk memikirkan nasib para petani dan pekerja sektor SKT dalam menentukan kebijakan kenaikan cukai.
(Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau Makin Menderita)
"Di SKT rata-rata perempuan, kalau mereka kehilangan pekerjaan kasihan, karena mereka juga menjadi tulang punggung. Di sini boleh menaikkan cukai, tapi juga rasional. Tidak seperti kemarin naik 23%," ujarnya.
(Baca Juga: Petani Tembakau Tolak Kenaikan Cukai Rokok) Juru bicara FSP RTMM-SPSI Jatim Santoso menyampaikan langsung kepada Mahfud MD keluhan yang dihadapi selama ini. Dia mengatakan bahwa buruh di sektor industri hasil tembakau alias buruh rokok sangat tertekan akibat rencana kebijakan kenaikan tarif cukai rokok. "Kenaikan cukai ini menjadi musibah karena di masa pandemi Covid-19," kata Santoso di Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Dia mengatakan, itu sebabnya FSP RTMM-SPSI Jatim memohon kepada pemerintah agar merealisasikan kenaikan cukai rokok pada 2021, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT). "Industri ini perlu dilindungi karena termasuk industri padat karya yang bisa membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran di daerah," katanya.
(Infografis: Cukai Rokok Tinggi, Faisal Basri Bongkar Siasat Pabrikan Asing)
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) juga mendesak pemerintah untuk melindungi industri SKT dari kenaikan cukai. Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan pemerintah harus bijaksana dalam menentukan kebijakan cukai tembakau. "Keadilan harus dipertimbangkan terutama sektor padat karya seperti SKT dan petani, biar enggak makin menderita," ujar Budidoyo dalam webinar.
Dia mengatakan bahwa dalam kebijakan pemerintah harus ada keadilan untuk tenaga kerja dan petani yang berjumlah jutaan orang. Itulah sebabnya AMTI mendorong pemerintah untuk memikirkan nasib para petani dan pekerja sektor SKT dalam menentukan kebijakan kenaikan cukai.
(Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau Makin Menderita)
"Di SKT rata-rata perempuan, kalau mereka kehilangan pekerjaan kasihan, karena mereka juga menjadi tulang punggung. Di sini boleh menaikkan cukai, tapi juga rasional. Tidak seperti kemarin naik 23%," ujarnya.
(fai)