Indonesia Akan Tenggelam Jika Tak Serius Kurang Emisi Karbon, Nuklir Jawabannya

Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:56 WIB
loading...
Indonesia Akan Tenggelam...
Apabila Indonesia tidak serius dalam mengurangi emisi karbon, maka sebagian besar wilayah Indonesia akan tenggelam dalam kurun waktu beberapa dekade. Maka nuklir adalah jawaban paling tepat dan realistis. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Dewan Ketahanan Nasional, Hendri Firman Windarto menilai pentingnya peran Energi Baru Terbarukan (EBT) khususnya nuklir dalam mitigasi perubahan iklim. Apabila Indonesia tidak serius dalam mengurangi emisi karbon , maka sebagian besar wilayah Indonesia akan tenggelam dalam kurun waktu beberapa dekade.

(Baca Juga: RUU Energi Baru Dianggap Kena 'Radiasi', Banyak Pasal Soal Nuklir Tumpang Tindih )

Menurut Hendri, salah satu target penting adalah bagaimana menggantikan ba tubara secara bertahap yang menjadi andalan utama energi primer. Dimana target pencapaian energi primer yang dibutuhkan akan terus meningkat seiring dengan target pencapaian pertumbuhan ekonomi dalam rangka ketahanan nasional.

"Inilah yang sesungguhnya merupakan target dari transisi energi. Tentu energi primer tersebut harus memiliki kemampuan dan keekonomian yang sama dengan batubara, artinya dapat berfungsi sebagai baseload dan memiliki biaya pembangkitan murah. Hanya ada dua opsi, hydro skala besar dan PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) khususnya generasi ke IV," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

Hendri melanjutkan, peran penting nuklir sebagai komponen transisi energi telah dipertegas dalam naskah akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT yang mengatakan bahwa nuklir sejalan dengan perspektif transisi energi yang tertulis dalam halaman 46.

Kemudian adanya pendapat bahwa mengingat nuklir sudah memiliki UU sendiri yaitu UU No 10 tahun 1997, maka tidak perlu masuk dalam RUU EBT. (Baca Juga: Perluas Pangsa Pasar EBT, Menteri Arifin: Saatnya Indonesia Ikuti Tren Dunia )

Menurut dia, pendapat tersebut tidak benar dan perlu untuk disampaikan, perbedaan prinsip antara UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran dengan RUU EBT khususnya mengenai energi nuklir yang sedang disusun dan dibahas di DPR adalah bahwasanya UU Ketenaganukliran mengatur mengenai tata cara pelaksanaan, teknis dan keselamatan terhadap kegiatan di bidang ketenaganukliran.

Akan tetapi tidak mengatur mengenai masuknya energi nuklir dalam bauran energi EBT yang selama ini terkendala dengan adanya opsi terakhir dalam PP No. 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional.

Tetapi dengan masuknya energi nuklir dalam RUU EBT menunjukkan narasi opsi terakhir terhadap nuklir yang selama ini menjadi penghalang pembangunan PLTN menjadi sudah tidak dapat dipertahankan.

"Maka dari itu, sudah tidak dapat diragukan lagi apabila dalam UU EBT ini memfokuskan kepada isu perubahan iklim, nuklir adalah jawaban paling tepat dan realistis," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Mengulik Strategi Indonesia...
Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
Daftar Negara Pengguna...
Daftar Negara Pengguna Energi Nuklir Terbesar di Dunia, Siapa Juaranya?
EV dan SPKLU, Infrastruktur...
EV dan SPKLU, Infrastruktur Penting untuk Mendukung Mobilitas Rendah Emisi
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Melihat Lebih Dekat...
Melihat Lebih Dekat Fasilitas Penyimpanan Limbah Nuklir Pertama di Dunia
Rekomendasi
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Tio Pakusadewo Ungkap...
Tio Pakusadewo Ungkap Gejala Aneh Sebelum Alami Gangguan Jantung: Cegukan 2 Bulan Gak Berhenti!
Berita Terkini
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Infografis
Lawan Houthi, AS akan...
Lawan Houthi, AS akan Kerahkan Kapal Induk Nuklir Kedua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved