Pengusaha dan Lembaga Sertifikasi Kompak Tolak Pemangkasan LS Pro, Ini Alasannya
Selasa, 20 Oktober 2020 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan untuk dalam negeri sangat sulit untuk mendapatkan label SNI. Dia menilai mengurangi jumlah LS Pro, tidak menjawab permasalahan yang ada. "Pemerintah harus lebih perhatian untuk mengawasi SNI ini, agar LS Pro lebih berkualitas, bukan menghilangkannya," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia Nyoman Susila mengatakan bahwa jika pemerintah benar-benar akan mengurangi LS Pro maka dampaknya akan sangat besar. Pertama, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). "Jika pemangkasan terjadi maka akan ada 3.000 tenaga profesional yang di-PHK," ungkap Nyoman.
(Baca juga: PHK Massal Membayangi Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf )
Selain itu, lanjut Nyoman, kepercayaan pelaku usaha akan berkurang. Pasalnya, kecepatan pelayanan akan melambat seiring dipangkasnya LS Pro. "Ini sangat bertolak belakang dengan yang dicanangkan oleh pemerintah terkait kemudahan dalam berusaha," terangnya.
Tak hanya itu, yang paling pahit bagi lembaga LS Pro adalah terjerat kasus hukum. Dengan adanya pemangkasan tersebut maka pihak klien dapat menggugat LS Pro. "Kita bisa kena wanprestasi. Untuk itu kami berharap untuk mengkaji ulang rencana dari pemerintah ini," pintanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia Nyoman Susila mengatakan bahwa jika pemerintah benar-benar akan mengurangi LS Pro maka dampaknya akan sangat besar. Pertama, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). "Jika pemangkasan terjadi maka akan ada 3.000 tenaga profesional yang di-PHK," ungkap Nyoman.
(Baca juga: PHK Massal Membayangi Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf )
Selain itu, lanjut Nyoman, kepercayaan pelaku usaha akan berkurang. Pasalnya, kecepatan pelayanan akan melambat seiring dipangkasnya LS Pro. "Ini sangat bertolak belakang dengan yang dicanangkan oleh pemerintah terkait kemudahan dalam berusaha," terangnya.
Tak hanya itu, yang paling pahit bagi lembaga LS Pro adalah terjerat kasus hukum. Dengan adanya pemangkasan tersebut maka pihak klien dapat menggugat LS Pro. "Kita bisa kena wanprestasi. Untuk itu kami berharap untuk mengkaji ulang rencana dari pemerintah ini," pintanya.
(ind)
Lihat Juga :