Pengusaha dan Lembaga Sertifikasi Kompak Tolak Pemangkasan LS Pro, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Vice Chairman Commitee Upstream Industry & Petrochemical Kadin Indonesia Achmad Widjaja mengatakan, rencana pemerintah untuk mengurangi jumlah Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Sebab, kehadiran lembaga tersebut banyak membantu pengusaha mendapatkan SNI atas produknya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sedang mengkaji untuk membenahi LS Pro di dalam negeri. Pasalnya, lembaga itu sudah terlalu banyak jumlahnya di Tanah Air.
"Jika dipangkas menjadi 1 atau 2 lembaga saja, maka akan kembali pada 30 tahun yang lalu, di mana hanya Sucofindo saja. Ini susah sekali bagi pengusaha untuk implementasi kecepatan pertumbuhan ekonomi," kata Achmad dalam Webinar Pro Kontra Wacana Monopoli LS Pro, Selasa (20/10/2020).
( )
Menurut dia, masalah yang terjadi pada LS Pro bukan karena jumlah, namun karena kurangnya pengawasan yang ketat. Salah satu masalahnya adalah pemberian SNI yang mudah bagi impor.
Sedangkan untuk dalam negeri sangat sulit untuk mendapatkan label SNI. Dia menilai mengurangi jumlah LS Pro, tidak menjawab permasalahan yang ada. "Pemerintah harus lebih perhatian untuk mengawasi SNI ini, agar LS Pro lebih berkualitas, bukan menghilangkannya," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia Nyoman Susila mengatakan bahwa jika pemerintah benar-benar akan mengurangi LS Pro maka dampaknya akan sangat besar. Pertama, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). "Jika pemangkasan terjadi maka akan ada 3.000 tenaga profesional yang di-PHK," ungkap Nyoman.
( )
Selain itu, lanjut Nyoman, kepercayaan pelaku usaha akan berkurang. Pasalnya, kecepatan pelayanan akan melambat seiring dipangkasnya LS Pro. "Ini sangat bertolak belakang dengan yang dicanangkan oleh pemerintah terkait kemudahan dalam berusaha," terangnya.
Tak hanya itu, yang paling pahit bagi lembaga LS Pro adalah terjerat kasus hukum. Dengan adanya pemangkasan tersebut maka pihak klien dapat menggugat LS Pro. "Kita bisa kena wanprestasi. Untuk itu kami berharap untuk mengkaji ulang rencana dari pemerintah ini," pintanya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sedang mengkaji untuk membenahi LS Pro di dalam negeri. Pasalnya, lembaga itu sudah terlalu banyak jumlahnya di Tanah Air.
"Jika dipangkas menjadi 1 atau 2 lembaga saja, maka akan kembali pada 30 tahun yang lalu, di mana hanya Sucofindo saja. Ini susah sekali bagi pengusaha untuk implementasi kecepatan pertumbuhan ekonomi," kata Achmad dalam Webinar Pro Kontra Wacana Monopoli LS Pro, Selasa (20/10/2020).
( )
Menurut dia, masalah yang terjadi pada LS Pro bukan karena jumlah, namun karena kurangnya pengawasan yang ketat. Salah satu masalahnya adalah pemberian SNI yang mudah bagi impor.
Sedangkan untuk dalam negeri sangat sulit untuk mendapatkan label SNI. Dia menilai mengurangi jumlah LS Pro, tidak menjawab permasalahan yang ada. "Pemerintah harus lebih perhatian untuk mengawasi SNI ini, agar LS Pro lebih berkualitas, bukan menghilangkannya," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia Nyoman Susila mengatakan bahwa jika pemerintah benar-benar akan mengurangi LS Pro maka dampaknya akan sangat besar. Pertama, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). "Jika pemangkasan terjadi maka akan ada 3.000 tenaga profesional yang di-PHK," ungkap Nyoman.
( )
Selain itu, lanjut Nyoman, kepercayaan pelaku usaha akan berkurang. Pasalnya, kecepatan pelayanan akan melambat seiring dipangkasnya LS Pro. "Ini sangat bertolak belakang dengan yang dicanangkan oleh pemerintah terkait kemudahan dalam berusaha," terangnya.
Tak hanya itu, yang paling pahit bagi lembaga LS Pro adalah terjerat kasus hukum. Dengan adanya pemangkasan tersebut maka pihak klien dapat menggugat LS Pro. "Kita bisa kena wanprestasi. Untuk itu kami berharap untuk mengkaji ulang rencana dari pemerintah ini," pintanya.
(ind)