Ada Merger Bank Syariah, Pemegang Saham Minoritas BRIS Tetap Aman
Kamis, 22 Oktober 2020 - 00:03 WIB
loading...
A
A
A
Namun pada Pasal 23 POJK itu menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban tender offer.
Sebelumnya hal senada juga dikatakan oleh Kepada Riset Samuel Sekuritas Indonesia, Suria Dharma, terkait tidak perlunya tender offer dalam merger tiga bank syariah besar ini. "Kayaknya sih tidak ada tender offer. Pemerintah biasanya ada justifikasi,” jelas Suria.
Meskipun tidak wajib dilakukan tender offer dalam merger ini, dokumen ringkasan rencana penggabungan tiga bank syariah mencantumkan skema untuk melindungi hak-hak pemegang saham minoritas yang tidak setuju terhadap penggabungan ini. Para pemegang saham minoritas tersebut diberikan kesempatan untuk meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar sebagaimana dinilai oleh penilai independen oleh pembeli siaga yang ditunjuk oleh BRIS. ( Baca juga:Ini Tujuan Mulia Menteri Erick atas Penetapan Alexandra dan Sigit dalam Jajaran Direksi Mandiri )
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa kepemilikan publik di BRI Syariah pasca-merger nanti harus tetap dijaga porsi dan keberadaannya dan valuasi atas nilai saham tersebut harus dilakukan secara marked to market dan terbuka.
"Perlindungan saham publik harus tetap dijaga, kepemilikan publik harus tetap dilindungi, tetapi proporsional juga sehingga nanti valuasi seperti apa itu akan jadi valuasi marked to market dan dilakukan terbuka,” ujar politisi Golkar ini.
Sebelumnya hal senada juga dikatakan oleh Kepada Riset Samuel Sekuritas Indonesia, Suria Dharma, terkait tidak perlunya tender offer dalam merger tiga bank syariah besar ini. "Kayaknya sih tidak ada tender offer. Pemerintah biasanya ada justifikasi,” jelas Suria.
Meskipun tidak wajib dilakukan tender offer dalam merger ini, dokumen ringkasan rencana penggabungan tiga bank syariah mencantumkan skema untuk melindungi hak-hak pemegang saham minoritas yang tidak setuju terhadap penggabungan ini. Para pemegang saham minoritas tersebut diberikan kesempatan untuk meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar sebagaimana dinilai oleh penilai independen oleh pembeli siaga yang ditunjuk oleh BRIS. ( Baca juga:Ini Tujuan Mulia Menteri Erick atas Penetapan Alexandra dan Sigit dalam Jajaran Direksi Mandiri )
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa kepemilikan publik di BRI Syariah pasca-merger nanti harus tetap dijaga porsi dan keberadaannya dan valuasi atas nilai saham tersebut harus dilakukan secara marked to market dan terbuka.
"Perlindungan saham publik harus tetap dijaga, kepemilikan publik harus tetap dilindungi, tetapi proporsional juga sehingga nanti valuasi seperti apa itu akan jadi valuasi marked to market dan dilakukan terbuka,” ujar politisi Golkar ini.
(uka)
Lihat Juga :