Erick Kebut Pembentukan Holding BUMN, Perusahaan yang Tak Bisa Dimerger Akan Dibubarkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menegaskan akan mempercepat realisasi pembentukan holding BUMN berdasarkan klaster yang sudah dirumuskan. Sementara perseroan yang tidak memberikan keuntungan bagi negara akan dibubarkan.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pembubaran sejumlah BUMM dilakukan bila perseroan tidak bisa dimerger atau digabungkan.
"Kalau tidak bisa dimergerkan atau disatukan dengan yang lain, maka kami akan hilangkan (bubarkan), karena tidak punya nilai apapun, nilai ekonomi tidak ada, nilai sosial juga tidak ada," ujar Arya dalam Webinar, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
( )
Kementerian BUMN tengah menggodok skema holding dan subholding BUMN berdasarkan core business (bisnis inti) yang sama. Secara garis besarnya, Menteri BUMN Erick Thohir membagi BUMN ke dalam dua aspek yakini aspek sosial dan ekonomi.
Dengan kata lain, skema holding dan subholding juga didasari pada konstibusi BUMN baik dari sisi pajak dan dividen kepada negara. Sementara dari aspek sosial, perseroan dinilai memiliki peran signifikan bagi layanan publik
Secara ekonomi, BUMN yang memiliki nilai ekonomi tinggi, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), MIND ID, dan lainnya.
Sementara pada sektor pelayanan publik yang dinilai signifikan adalah PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sedangkan PT Peruri (Persero), Perum Damri, Perum Bulog, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), dan lainnya merupakan BUMN yang akan semakin didorong peran pelayanan publiknya.
"Dari pengelompokan ini, akan dibentuk holding dan subholdingnya. Holdingnya ada minerba, keuangan, farmasi, rumah sakit, aviasi, pelabuhan, pangan, dan lainnya. Subholdingnya ke tambang dan ultra mikro," kata dia.
( )
Arya menyebut, holding dan subholding bertujuan untuk membuat struktur organisasi perseroan plat merah lebih ramping, mempercepat eksekusi mandat peningkatan kinerja melalui merger dan likuidasi, serta pembentukan strategic delivery unit.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pembubaran sejumlah BUMM dilakukan bila perseroan tidak bisa dimerger atau digabungkan.
"Kalau tidak bisa dimergerkan atau disatukan dengan yang lain, maka kami akan hilangkan (bubarkan), karena tidak punya nilai apapun, nilai ekonomi tidak ada, nilai sosial juga tidak ada," ujar Arya dalam Webinar, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
( )
Kementerian BUMN tengah menggodok skema holding dan subholding BUMN berdasarkan core business (bisnis inti) yang sama. Secara garis besarnya, Menteri BUMN Erick Thohir membagi BUMN ke dalam dua aspek yakini aspek sosial dan ekonomi.
Dengan kata lain, skema holding dan subholding juga didasari pada konstibusi BUMN baik dari sisi pajak dan dividen kepada negara. Sementara dari aspek sosial, perseroan dinilai memiliki peran signifikan bagi layanan publik
Secara ekonomi, BUMN yang memiliki nilai ekonomi tinggi, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), MIND ID, dan lainnya.
Sementara pada sektor pelayanan publik yang dinilai signifikan adalah PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sedangkan PT Peruri (Persero), Perum Damri, Perum Bulog, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), dan lainnya merupakan BUMN yang akan semakin didorong peran pelayanan publiknya.
"Dari pengelompokan ini, akan dibentuk holding dan subholdingnya. Holdingnya ada minerba, keuangan, farmasi, rumah sakit, aviasi, pelabuhan, pangan, dan lainnya. Subholdingnya ke tambang dan ultra mikro," kata dia.
( )
Arya menyebut, holding dan subholding bertujuan untuk membuat struktur organisasi perseroan plat merah lebih ramping, mempercepat eksekusi mandat peningkatan kinerja melalui merger dan likuidasi, serta pembentukan strategic delivery unit.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
(ind)