Erick Kebut Pembentukan Holding BUMN, Perusahaan yang Tak Bisa Dimerger Akan Dibubarkan
Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Sementara pada sektor pelayanan publik yang dinilai signifikan adalah PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sedangkan PT Peruri (Persero), Perum Damri, Perum Bulog, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), dan lainnya merupakan BUMN yang akan semakin didorong peran pelayanan publiknya.
"Dari pengelompokan ini, akan dibentuk holding dan subholdingnya. Holdingnya ada minerba, keuangan, farmasi, rumah sakit, aviasi, pelabuhan, pangan, dan lainnya. Subholdingnya ke tambang dan ultra mikro," kata dia.
(Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Asita Pesimistis Travel Bubble Bisa Dilakukan )
Arya menyebut, holding dan subholding bertujuan untuk membuat struktur organisasi perseroan plat merah lebih ramping, mempercepat eksekusi mandat peningkatan kinerja melalui merger dan likuidasi, serta pembentukan strategic delivery unit.
Sedangkan PT Peruri (Persero), Perum Damri, Perum Bulog, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Hutama Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), dan lainnya merupakan BUMN yang akan semakin didorong peran pelayanan publiknya.
"Dari pengelompokan ini, akan dibentuk holding dan subholdingnya. Holdingnya ada minerba, keuangan, farmasi, rumah sakit, aviasi, pelabuhan, pangan, dan lainnya. Subholdingnya ke tambang dan ultra mikro," kata dia.
(Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Asita Pesimistis Travel Bubble Bisa Dilakukan )
Arya menyebut, holding dan subholding bertujuan untuk membuat struktur organisasi perseroan plat merah lebih ramping, mempercepat eksekusi mandat peningkatan kinerja melalui merger dan likuidasi, serta pembentukan strategic delivery unit.
(ind)
Lihat Juga :