Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dihukum Maksimal

Kamis, 22 Oktober 2020 - 21:54 WIB
loading...
A A A
"Seperti yang terjadi di Brebes pada awal tahun 2019 dan 2020, penegakan hukum dapat dilakukan dengan penggunaan UU RI tahun 2019 pasal 123 dan 124 dengan pidana maksimal 7 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ungkapnya.

Dalam acara ini juga, turut hadir Guru Besar Fakultas Pertanian IPB sekaligus Ketua Tim Tehnis Komisi Pestisida Prof. Dr. Ir. Dadang, M.Sc., memberikan materi yang berjudul “Teknologi Perlindungan Tanaman, Dampak negatif dan Potensi Resiko dari Penyebaran Produk Palsu dan Ilegal bagi Tanaman”.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)