Investor Dikasih Karpet Merah tapi Pengawasan Lemah, KPPU: Seperti Cek Kosong
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu merujuk pada kelahiran KPPU yang merupakan bagian dari Letter of Intent antara Pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF). Namun, jika ditelusuri lebih jauh, upaya untuk memiliki instrumen dan menciptakan struktur usaha anti monopoli dicanangkan jauh sebelum itu.
(Baca juga: Teknologi dan Inovasi Kunci Hadapi Persaingan di Masa Sulit )
Afif menyebut usaha itu dalam arah ekonomi dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada 1988. Dalam GBHN itu dinyatakan mekanisme pasar harus bertumpu pada prinsip keadilan. “Tujuan dalam GBHN ini untuk menghindarkan struktur pasar dari tindakan monopolistik,” tuturnya.
Dia memberikan catatan mengenai persaingan usaha yang masih menjadi pembahasan di kalangan terbatas dan dianggap milik elit. Padahal, dampak persaingan sehat yang tidak sehat tidak jauh berbeda dari perilaku korupsi. “Akan menyebabkan kerugian nasional yang menyebabkan ekonomi menjadi tidak efisien dan berbiaya tinggi,” pungkasnya.
(Baca juga: Teknologi dan Inovasi Kunci Hadapi Persaingan di Masa Sulit )
Afif menyebut usaha itu dalam arah ekonomi dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada 1988. Dalam GBHN itu dinyatakan mekanisme pasar harus bertumpu pada prinsip keadilan. “Tujuan dalam GBHN ini untuk menghindarkan struktur pasar dari tindakan monopolistik,” tuturnya.
Dia memberikan catatan mengenai persaingan usaha yang masih menjadi pembahasan di kalangan terbatas dan dianggap milik elit. Padahal, dampak persaingan sehat yang tidak sehat tidak jauh berbeda dari perilaku korupsi. “Akan menyebabkan kerugian nasional yang menyebabkan ekonomi menjadi tidak efisien dan berbiaya tinggi,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :