Insiden Layangan Nyangkut di Pesawat Citilink, Bisa Menimpa Semua Maskapai
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Dalam aturannya, kawasan penerbangan tidak diperbolehkan adanya bangunan yang bisa menambah masalah jika terjadi kecelakaan. Misalnya bangunan Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pabrik kimia, jaringan listrik (SUTT dan SUTET), dan sebagainya.
Ada juga daerah-daerah di sekitar alat-alat bantu navigasi yang ketinggiannya juga diatur. Misalnya, daerah di sekitar Non Directional Beacon (NDB), Doppler Very High Frequency Directional Omni Range/ Distance Measuring Equipment (DVOR/DME), Instrument Landing System (ILS) dan Radar. ( Baca juga:Pertempuran Baru Pecah di Nagorno-Karabakh Setelah Perundingan )
Daerah seluas 100x100 meter dengan titik tengahnya antenna NDB, tidak diperbolehkan ada bangunan. Sampai dengan radius 300 meter, tidak ada bangunan metal seperti konstruksi baja, tiang listrik, dan sebagainya. Sementara radius 1.000 meter, tidak diperbolehkan ada benda, pohon, bangunan lain yang tingginya ditentukan berdasar tinggi antenna.
Sedangkan, Di KKOP ada juga syarat-syarat dalam mempergunakan tanah, perairan, maupun ruang udara. Syarat-syarat tersebut adalah tidak menimbulkan gangguan terhadap isyarat-isyarat navigasi penerbangan atau komunikasi radio antar-bandara dan pesawat.
Ada juga daerah-daerah di sekitar alat-alat bantu navigasi yang ketinggiannya juga diatur. Misalnya, daerah di sekitar Non Directional Beacon (NDB), Doppler Very High Frequency Directional Omni Range/ Distance Measuring Equipment (DVOR/DME), Instrument Landing System (ILS) dan Radar. ( Baca juga:Pertempuran Baru Pecah di Nagorno-Karabakh Setelah Perundingan )
Daerah seluas 100x100 meter dengan titik tengahnya antenna NDB, tidak diperbolehkan ada bangunan. Sampai dengan radius 300 meter, tidak ada bangunan metal seperti konstruksi baja, tiang listrik, dan sebagainya. Sementara radius 1.000 meter, tidak diperbolehkan ada benda, pohon, bangunan lain yang tingginya ditentukan berdasar tinggi antenna.
Sedangkan, Di KKOP ada juga syarat-syarat dalam mempergunakan tanah, perairan, maupun ruang udara. Syarat-syarat tersebut adalah tidak menimbulkan gangguan terhadap isyarat-isyarat navigasi penerbangan atau komunikasi radio antar-bandara dan pesawat.
(uka)
Lihat Juga :