Insiden Layangan Nyangkut di Pesawat Citilink, Bisa Menimpa Semua Maskapai

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:29 WIB
loading...
Insiden Layangan Nyangkut...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Layang-layang tersangkut di pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 1107 dari Bandara Halim ke Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Jumat kemarin (23/10/2020). Kejadian itu diketahui setelah pesawat mendarat di Bandara Adi Adisutjipto.

Pesawat Citilink tersebut berangkat dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta dan melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada pukul 16.46 WIB. ( Baca:Ekspor ke Negara Islam Surplus USD2,2 Miliar, Apa Saja Produknya? )

Insiden tersebut dinilai Arista Atmadjati, pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC), adanya kelemahan penerapan standar operasional prosedur (SOP) penerbangan. Menurut dia, kejadian tersebut bisa saja terjadi di semua maskapai penerbangan bila aturan tidak diberlakukan secara tegas.

"Intinya itu bisa terjadi di semua maskapai penerbangan. Inikan pemberlakuan SOP di bandara belum bener. Radius di luar pagar bandara itu sebaiknya satu kilometer. Artinya tidak ada perumahaan, kalau itu terjadi di bandara yang lama (Adisutjipto) itu cukup dekat dengan perumahaan. Bisa jadi orang main layangan atau balon besar di sekitar itu," ujar Arista saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Dia menegaskan, insiden itu bukan menggambarkan adanya kesalahan teknis pesawat Citilink, melainkan pada penerapan regulasi. Kejadian itu karena keselamatan kawasan operasi penerbangan yang digunakan masih longgar.

Dalam aturannya, kawasan penerbangan tidak diperbolehkan adanya bangunan yang bisa menambah masalah jika terjadi kecelakaan. Misalnya bangunan Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pabrik kimia, jaringan listrik (SUTT dan SUTET), dan sebagainya.

Ada juga daerah-daerah di sekitar alat-alat bantu navigasi yang ketinggiannya juga diatur. Misalnya, daerah di sekitar Non Directional Beacon (NDB), Doppler Very High Frequency Directional Omni Range/ Distance Measuring Equipment (DVOR/DME), Instrument Landing System (ILS) dan Radar. ( Baca juga:Pertempuran Baru Pecah di Nagorno-Karabakh Setelah Perundingan )

Daerah seluas 100x100 meter dengan titik tengahnya antenna NDB, tidak diperbolehkan ada bangunan. Sampai dengan radius 300 meter, tidak ada bangunan metal seperti konstruksi baja, tiang listrik, dan sebagainya. Sementara radius 1.000 meter, tidak diperbolehkan ada benda, pohon, bangunan lain yang tingginya ditentukan berdasar tinggi antenna.

Sedangkan, Di KKOP ada juga syarat-syarat dalam mempergunakan tanah, perairan, maupun ruang udara. Syarat-syarat tersebut adalah tidak menimbulkan gangguan terhadap isyarat-isyarat navigasi penerbangan atau komunikasi radio antar-bandara dan pesawat.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Citilink Pindah...
Catat! Citilink Pindah Operasional ke Terminal 1B dan 2F Bandara Soetta Mulai 15 Maret
Garuda dan Citilink...
Garuda dan Citilink Turunkan Harga Tiket Pesawat 14%, Catat Tanggal Berlakunya
Garuda Group Operasikan...
Garuda Group Operasikan 68 Penerbangan Tambahan saat Libur Isra Mikraj-Imlek
Roadmap Merger Pelita...
Roadmap Merger Pelita Air dan Citilink Ditarget Rampung Pertengahan 2025
Garuda Indonesia Group...
Garuda Indonesia Group Panen 77.552 Penumpang Saat Peak Season Nataru
Gandeng MNC Bank, Citilink...
Gandeng MNC Bank, Citilink Siap Ekspansi Rute Penerbangan Internasional
Ini Sederet Keuntungan...
Ini Sederet Keuntungan Kartu Kredit MNC Bank Citilink VISA Card
MNC Bank dan Citilink...
MNC Bank dan Citilink Teken Kerja Sama Produk Co-Branding Kartu Kredit
Puncak Arus Balik, Garuda...
Puncak Arus Balik, Garuda Group Terbangkan 80.000 Penumpang
Rekomendasi
7 Perubahan dalam Tubuh...
7 Perubahan dalam Tubuh setelah Berhenti Konsumsi Gula 14 Hari
Jenazah Brando Susanto...
Jenazah Brando Susanto Disemayamkan di Rumah Duka Carolus, Simpatisan PDIP Berdatangan
Jumlah Populasi Yamaha...
Jumlah Populasi Yamaha NMax di Indonesia dalam 1 Dekade
Berita Terkini
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
19 menit yang lalu
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Pesisir
29 menit yang lalu
Dampak Tarif Trump,...
Dampak Tarif Trump, Penerimaan Bea Cukai AS Pecah Rekor Tembus Rp259 Triliun per April
59 menit yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
2 jam yang lalu
Wamenkop Ferry Juliantono...
Wamenkop Ferry Juliantono Beberkan Enam Tugas Utama Koperasi Desa Merah Putih
2 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
3 jam yang lalu
Infografis
Trump Frustrasi pada...
Trump Frustrasi pada Zelensky: Dia Bisa Kehilangan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved