PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang 14 Hari, Pengusaha Mal: Pengunjung Baru 40%

Minggu, 25 Oktober 2020 - 14:01 WIB
loading...
PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang 14 Hari, Pengusaha Mal: Pengunjung Baru 40%
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) merespons keputusan perpanjangan PSBB transisi DKI Jakarta selama 14 hari, yakni dari 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang. Foto/Dok SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi . Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meresponskeputusan perpanjangan PSBB transisi DKI Jakarta selama 14 hari, yakni dari 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang.

(Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Masuk Hari Terakhir, Pengusaha Mal Titip Pesan ke Anies )

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya mendukung keputusan tersebut. Sebab, kini hanya melalui PSBB transisi agar perekonomian dapat berjalan efektif.

"Pusat perbelanjaan akan mendukung keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena saat ini PSBB transisi masih menjadi opsi yang memungkinkan agar supaya roda perekonomian dapat tetap bergerak," kata Alphonz saat dihubungi, Minggu (25/10/2020).

Dia menyatakan, selama PSBB transisi ini sudah berjalan dua minggu ini terjadi tren yang positif terhadap tingkat kunjungan masyarakat ke mal. Di mana terhitung ada peningkatan sebanyak 30 hingga 40% pengunjung.

"Tingkat kunjungan meningkat secara bertahap dan cenderung lambat. Saat ini tingkat kunjungan rata-rata sekitar 30% - 40%," ujarnya.

(Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Bersambung, Pengusaha Pribumi: Ekonomi Lebih Bergairah )

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Anies, hari ini.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)