Koperasi RI Ketinggalam Zaman, Baru 0,73% Punya Website
Senin, 26 Oktober 2020 - 02:14 WIB
loading...
A
A
A
“Substansi ini pula yang telah kita kuatkan di dalam Undang-undang Cipta Kerja," katanya.
(Baca Juga: Demi Menjadi Lebih Modern, 500 Koperasi Dijorokin ke Ekosistem Digital )
Dikatakan, transformasi digital perlu dukungan semua pihak. Kolaborasi antar pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas dan media adalah pilar pentahelix yang perlu memiliki visi yang sama untuk mendorong masyarakat koperasi memasuki ekosistem digital.
“Hari ini kita menyaksikan salah satu implementasi digitalisasi koperasi yaitu peluncuran digitalisasi laporan keuangan di KSP Kopdit Obor Mas. Saya mengapreasiasi karena selain memfasilitasi pembiayaan murah ke anggota, KSP Kopdit Obor Mas juga selalu melakukan gebrakan digitalisasi bagi anggotanya,” pungkasnya.
(Baca Juga: Demi Menjadi Lebih Modern, 500 Koperasi Dijorokin ke Ekosistem Digital )
Dikatakan, transformasi digital perlu dukungan semua pihak. Kolaborasi antar pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas dan media adalah pilar pentahelix yang perlu memiliki visi yang sama untuk mendorong masyarakat koperasi memasuki ekosistem digital.
“Hari ini kita menyaksikan salah satu implementasi digitalisasi koperasi yaitu peluncuran digitalisasi laporan keuangan di KSP Kopdit Obor Mas. Saya mengapreasiasi karena selain memfasilitasi pembiayaan murah ke anggota, KSP Kopdit Obor Mas juga selalu melakukan gebrakan digitalisasi bagi anggotanya,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :