Stop Main Layangan Dekat Bandara, Bisa Bikin Pesawat Celaka
Senin, 26 Oktober 2020 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, menurut Pramintohadi, antara lain adalah mengenai laranga menerbangkan balon udara dalam radius 5 mil (8.045 m) dari setiap bandar udara, seperti yang terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 9 tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 101 tentang Balon Udara yang Ditambatkan, Layang-Layang, Roket Tanpa Awak dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak.
(Baca Juga: Terbangkan Layang-Layang di Area Penerbangan Terancam Pidana)
"Kami juga menyampaikan sanksi bagi penerbang layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Maka dari itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita menjaga keselamatan penerbangan di ruang udara nusantara. Karena mereka yang berada di pesawat udara tersebut merupakan saudara-saudara kita juga, anak-anak dari Ibu Pertiwi,” pungkasnya.
(Baca Juga: Terbangkan Layang-Layang di Area Penerbangan Terancam Pidana)
"Kami juga menyampaikan sanksi bagi penerbang layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Maka dari itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita menjaga keselamatan penerbangan di ruang udara nusantara. Karena mereka yang berada di pesawat udara tersebut merupakan saudara-saudara kita juga, anak-anak dari Ibu Pertiwi,” pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :