Sambut Libur Panjang, Operator Kapal Diminta Antisipasi Penyebaran Covid-19

Senin, 26 Oktober 2020 - 17:54 WIB
loading...
Sambut Libur Panjang,...
Menyambut libur panjang akhir Oktober 2020, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengaturan pada pelaksanaan angkutan laut penumpang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menyambut libur panjang akhir Oktober 2020, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengaturan pada pelaksanaan angkutan laut penumpang. Seluruh perusahaan atau operator pelayaran yang mengoperasikan kapal penumpang agar melaksanakan langkah-langkah pada ketentuan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami sudah mengeluarkan himbauan untuk tunduk pada aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, R. Agus H. Purnomo di Jakarta, Senin (26/10/2020).

(Baca Juga: Putus Penyebaran Covid-19, Kemenhub Optimalkan Aplikasi SEHATI )

Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 28 sampai dengan 30 Oktober 2020. sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sementara itu, sesuai dengan implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengoperasian Transportasi Laut yang diizinkan untuk melayani kepentingan orang dan/atau kegiatan tertentu secara terbatas.

Dirjen Hubla juga meminta kepada seluruh Operator dan Syahbandar di Pelabuhan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 serta menjalankan prosedur umum pengendalian pengoperasian transportasi laut pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan atau singgah dan saat tiba di Pelabuhan tujuan sebagaimana diatur dalam Peratutan Menteri Perhubungan Nomor PM. 18 Th 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

“Pihak Operator diminta untuk mengatur penerapan jaga jarak (physical distancing) dan melakukan pengendalian jumlah antrian apabila terjadi antrian calon penumpang pada loket pelayanan tiket di kantor pusat maupun cabang,” kata Dirjen Agus.

(Baca Juga: Habiskan Dana Rp25,8 Miliar, Kapal Patroli Produksi Dalam Negeri Segera Meluncur )

Dia menegaskan, bagi operator terminal maupun pelabuhan penumpang diwajibkan menyediakan sarana pengecekan (check point). “Selanjutnya melaksanakan pengecekan bersama Tim Gabungan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di Pelabuhan,” sambungnya.

Lebih lanjut, pihak Syahbandar juga diminta untuk melakukan koordinasi dan pembaharuan informasi dengan Pemerintah Daerah terkait status penerapan dan masa pemberlakuan PSBB, dan juga dengan Gugus Tugas COVID-19 Daerah terkait penetapan status Zona Merah Penyebaran COVID-19.

Tim Gabungan ini nantinya akan ditugaskan untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan, serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang dalam rangka pemantauan kelancaran distribusi logistic di wilayah masing-masing, dan melaporkan perkembangan melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)