Sambut Libur Panjang, Operator Kapal Diminta Antisipasi Penyebaran Covid-19
Senin, 26 Oktober 2020 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Habiskan Dana Rp25,8 Miliar, Kapal Patroli Produksi Dalam Negeri Segera Meluncur )
Dia menegaskan, bagi operator terminal maupun pelabuhan penumpang diwajibkan menyediakan sarana pengecekan (check point). “Selanjutnya melaksanakan pengecekan bersama Tim Gabungan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di Pelabuhan,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihak Syahbandar juga diminta untuk melakukan koordinasi dan pembaharuan informasi dengan Pemerintah Daerah terkait status penerapan dan masa pemberlakuan PSBB, dan juga dengan Gugus Tugas COVID-19 Daerah terkait penetapan status Zona Merah Penyebaran COVID-19.
Tim Gabungan ini nantinya akan ditugaskan untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan, serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang dalam rangka pemantauan kelancaran distribusi logistic di wilayah masing-masing, dan melaporkan perkembangan melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI).
Dia menegaskan, bagi operator terminal maupun pelabuhan penumpang diwajibkan menyediakan sarana pengecekan (check point). “Selanjutnya melaksanakan pengecekan bersama Tim Gabungan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di Pelabuhan,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihak Syahbandar juga diminta untuk melakukan koordinasi dan pembaharuan informasi dengan Pemerintah Daerah terkait status penerapan dan masa pemberlakuan PSBB, dan juga dengan Gugus Tugas COVID-19 Daerah terkait penetapan status Zona Merah Penyebaran COVID-19.
Tim Gabungan ini nantinya akan ditugaskan untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan, serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang dalam rangka pemantauan kelancaran distribusi logistic di wilayah masing-masing, dan melaporkan perkembangan melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI).
(akr)
Lihat Juga :