Restrukturisasi Kredit Perlu Dilakukan Selama Pandemi Masih Berlangsung

Senin, 26 Oktober 2020 - 18:32 WIB
loading...
Restrukturisasi Kredit...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Langkah itu setelah memperhatikan penilaian terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 23 September 2020. ( Baca juga:Mau Tahu Seluk Beluk Pasar Modal, Cek CMSE 2020 Virtual yang Berakhir Besok )

Pengamat Ekonomi Piter Abdulah mengatakan, restrukturisasi kredit sangat dibutuhkan oleh dunia usaha dan juga oleh perbankan atau leasing. Di tengah pandemi, dunia usaha mengalami tekanan arus kas yang sangat berat. Penerimaan turun sementara pengeluaran tetap tinggi.

"Termasuk untuk pembayaran pokok dan bunga kredit bank. Kalau tidak dibantu maka kredit mereka ke bank akan macet. Kalau itu terjadi mereka sulit untuk bangkit kembali karena mereka akan tidak bisa dapat kredit baru," ujar dia saat dihubungi, Senin (26/10/2020).

Kalau dunia usaha bangkrut maka ekonomi Indonesia akan masuk jurang krisis. "Kalau kredit mereka macet, permasalahan akan bergeser ke sektor keuangan. NPL naik tajam, permodalan bank tergerus dan ujungnya kita krisis perbankan dan krisis sistem keuangan," papar dia.

Agar semua ini tidak terjadi, sejak awal OJK sudah mengeluarkan kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit. Alhasil. dampak NPL perbankan terjaga, permodalan bank masih sangat baik. ( Baca juga:Elektabilitas PAN Melorot, Ini Reaksi Loyalis Zulhas vs Amien Rais )

Selain itu, sistem perbankan juga masih stabil dan sehat. Di sisi lain dunia usaha juga masih bertahan. "Selama masih berlangsung pandemi saya kira kita masih memerlukan kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit," imbuh dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Citi Indonesia Perkuat...
Citi Indonesia Perkuat Jaringan Global Dorong Pertumbuhan Bisnis
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
Lowongan Kerja Bank...
Lowongan Kerja Bank BRI Juli 2026, Dibutuhkan Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan
Rekomendasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved