Restrukturisasi Kredit Perlu Dilakukan Selama Pandemi Masih Berlangsung

Senin, 26 Oktober 2020 - 18:32 WIB
loading...
Restrukturisasi Kredit...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Langkah itu setelah memperhatikan penilaian terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 23 September 2020. ( Baca juga:Mau Tahu Seluk Beluk Pasar Modal, Cek CMSE 2020 Virtual yang Berakhir Besok )

Pengamat Ekonomi Piter Abdulah mengatakan, restrukturisasi kredit sangat dibutuhkan oleh dunia usaha dan juga oleh perbankan atau leasing. Di tengah pandemi, dunia usaha mengalami tekanan arus kas yang sangat berat. Penerimaan turun sementara pengeluaran tetap tinggi.

"Termasuk untuk pembayaran pokok dan bunga kredit bank. Kalau tidak dibantu maka kredit mereka ke bank akan macet. Kalau itu terjadi mereka sulit untuk bangkit kembali karena mereka akan tidak bisa dapat kredit baru," ujar dia saat dihubungi, Senin (26/10/2020).

Kalau dunia usaha bangkrut maka ekonomi Indonesia akan masuk jurang krisis. "Kalau kredit mereka macet, permasalahan akan bergeser ke sektor keuangan. NPL naik tajam, permodalan bank tergerus dan ujungnya kita krisis perbankan dan krisis sistem keuangan," papar dia.

Agar semua ini tidak terjadi, sejak awal OJK sudah mengeluarkan kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit. Alhasil. dampak NPL perbankan terjaga, permodalan bank masih sangat baik. ( Baca juga:Elektabilitas PAN Melorot, Ini Reaksi Loyalis Zulhas vs Amien Rais )

Selain itu, sistem perbankan juga masih stabil dan sehat. Di sisi lain dunia usaha juga masih bertahan. "Selama masih berlangsung pandemi saya kira kita masih memerlukan kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit," imbuh dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Rupiah Terus Tergerus,...
Rupiah Terus Tergerus, OJK Sebut Industri Perbankan RI Masih Memadai Hadapi Ancaman
BSSN-Asbanda Kolaborasi...
BSSN-Asbanda Kolaborasi Perkuat Keamanan Siber Perbankan Daerah
IMF Peringatkan AI Bisa...
IMF Peringatkan AI Bisa Bobol Sistem Perbankan Dunia dalam Hitungan Detik!
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Bank Indonesia Buka...
Bank Indonesia Buka Rekrutmen Special Hire dan PKWT 2026, Daftar Hari Ini
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved