Restrukturisasi Kredit Perlu Dilakukan Selama Pandemi Masih Berlangsung

Senin, 26 Oktober 2020 - 18:32 WIB
loading...
Restrukturisasi Kredit...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Langkah itu setelah memperhatikan penilaian terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 23 September 2020. ( Baca juga:Mau Tahu Seluk Beluk Pasar Modal, Cek CMSE 2020 Virtual yang Berakhir Besok )

Pengamat Ekonomi Piter Abdulah mengatakan, restrukturisasi kredit sangat dibutuhkan oleh dunia usaha dan juga oleh perbankan atau leasing. Di tengah pandemi, dunia usaha mengalami tekanan arus kas yang sangat berat. Penerimaan turun sementara pengeluaran tetap tinggi.

"Termasuk untuk pembayaran pokok dan bunga kredit bank. Kalau tidak dibantu maka kredit mereka ke bank akan macet. Kalau itu terjadi mereka sulit untuk bangkit kembali karena mereka akan tidak bisa dapat kredit baru," ujar dia saat dihubungi, Senin (26/10/2020).

Kalau dunia usaha bangkrut maka ekonomi Indonesia akan masuk jurang krisis. "Kalau kredit mereka macet, permasalahan akan bergeser ke sektor keuangan. NPL naik tajam, permodalan bank tergerus dan ujungnya kita krisis perbankan dan krisis sistem keuangan," papar dia.

Agar semua ini tidak terjadi, sejak awal OJK sudah mengeluarkan kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit. Alhasil. dampak NPL perbankan terjaga, permodalan bank masih sangat baik. ( Baca juga:Elektabilitas PAN Melorot, Ini Reaksi Loyalis Zulhas vs Amien Rais )

Selain itu, sistem perbankan juga masih stabil dan sehat. Di sisi lain dunia usaha juga masih bertahan. "Selama masih berlangsung pandemi saya kira kita masih memerlukan kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit," imbuh dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)