Long Weekend, Kemenhub Minta Maskapai Tidak Lengah Jaga Protokol Kesehatan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:21 WIB
loading...
Long Weekend, Kemenhub...
Kemenhub meminta maskapai tidak lengah menjaga protokol kesehatan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau kepada seluruh operator bandara dan juga operator penerbangan wajib mematuhi SE 13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona disease 2019 (Covid-19) dan bagi calon penumpang jasa transportasi udara diharapkan mematuhi peraturan protokol kesehatan yang disampaikan oleh satuan gugus tugas.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk mengoptimalkan kesiapan dan antisipasi lonjakan penumpang selama masa libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.

"Kami akan mengawasi pelaksanaan kegiatan penerbangan selama libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah untuk mendukung program pemerintah guna mencegah dan mengurangi penularan Covid-19,” kata Dirjen Novie di Jakarta, Selasa (27/10/2020).



Dirjen Novie menjelaskan bahwa pihaknya akan menurunkan seluruh inspektur penerbangan di seluruh bandar udara untuk memastikan para stakeholder penerbangan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penerbangan baik sebelum penerbangan, selama penerbangan dan setelah penerbangan. Selain itu, meminta agar seluruh pengguna jasa transportasi penerbangan untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Selalu menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan baik menggunakan air dan sabun atau menggunakan handsanitizer dan penumpang tidak boleh marah apabila selama berada di bandara atau pesawat bila ditegur petugas apabila tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut," jelasnya.



Antisipasi kondisi cuaca musim hujan saat ini atau perkiraan adanya bencana hidro meteorologi yang kemungkinan akan berdampak terjadinya gangguan penerbangan. Sehingga operator penerbangan dan operator bandara diminta kesiapannya dalam mengantisipasi sesuai aturan yang berlaku atau penumpang dapat menyampaikan keluhannya melalui contact center 151 untuk segera ditangani lebih lanjut.

"Saya meminta seluruh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X untuk bekerjasama dengan stakeholder penerbangan di wilayahnya masing-masing guna memastikan pelayanan dan segera menindaklanjuti setiap keluhan penumpang sesuai aturan yang berlaku," tutup Dirjen Novie.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)