Butuh Investasi Rp87 Triliun Per Tahun, Perpres Tak Jamin Target EBT 23% Tercapai

Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:14 WIB
loading...
Butuh Investasi Rp87 Triliun Per Tahun, Perpres Tak Jamin Target EBT 23% Tercapai
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Harga Energi Baru Terbarukan (EBT) tidak menjamin target bauran EBT 23% akan terealisasi di tahun 2025. Meski begitu, beleid itu dinilai pemerintah sebagai satu proses untuk mencapai target yang sudah ditetapkan. ( Baca juga:Beleid yang Mengatur Pembelian Listrik EBT Sudah Diplenokan di Kemenkum HAM )

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan, keberadaan Perpres EBT tidak bisa dipahami sebagai satu instrumen yang mampu menjawab semua target dan tujuan pemerintah dalam penyediaan energi baru terbarukan secara serentak.

Melainkan, satu proses dan komitmen otoritas untuk menyediakan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia dalam kerangka sustainable development goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan yang sudah dituangkan dalam kebijakan energi nasional.

"Tidak bisa juga kita sebut bahwa adanya perpres ini semuanya akan selesai. Kita juga tidak bisa menjanjikan seperti itu. Itu target nasional yang sudah ditetapkan dalam kebijakan energi nasional. Jadi itulah kita sedang berproses untuk mencapai target itu," ujar Harris saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Pertumbuhan ekonomi nasional sepanjangan 2020 yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19 pun masih menjadi tantangan lain dari realisasi 23% EBT. Sementara dalam perencanaan awal pemerintah mengacu pada pertumbuhan ekonomi di kisaran 7-8%.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, Perpres EBT diperlukan untuk mendukung pencapaian target energi terbarukan di Tanah Air. Meski langkah itu butuh kerja keras secara kolektif antara Kementerian ESDM dan pemangku Kebijakan lainnya.

"Rancangan Perpres EBT sudah disiapkan sejak akhir 2019 dan mulai dibahas intensif di tingkat Kementerian ESDM dan stakeholders lainnya sejak April 2020. Memang perpres ini diperlukan karena untuk mendukung pencapaian target ET," katanya kepada MNC News Portal.

Dia mengutarakan, target energi terbarukan memiliki dua dimensi. Di mana, target 23% pada tahun 2025 merupakan bauran energi dari keseluruhan energi dan kapasitas yang terpasang baik untuk pembangkit listrik dan bahan bakar cair.

Sedangkan, kecepatan energi terbarukan saat ini rata-rata pertumbuhannya hanya 400 megawatt (MW) per tahun. Padahal, untuk mencapai kapasitas pembangkit energi terbarukan pada 2025 dibutuhkan 24-25 Gigawatt (GW). Artinya, harus bertambah 14-15 GW atau 3,5-5 GW per tahun. "Tentunya hal ini tidak mudah. Walaupun demikian, sebaiknya pemerintah upayakan agar target ini tercapai," kata Fabby.

Lebih jauh, pencapaian target tersebut membutuhkan investasi asing. Dia mencatat, bila pemerintah ingin menambahkan energi terbarukan dikisaran 3,5-5 GW per tahun, maka kebutuhan investasi dalam negeri harus mencapai USD6 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau dengan Rp87 triliun per tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)