Butuh Investasi Rp87 Triliun Per Tahun, Perpres Tak Jamin Target EBT 23% Tercapai
Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:14 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Harga Energi Baru Terbarukan (EBT) tidak menjamin target bauran EBT 23% akan terealisasi di tahun 2025. Meski begitu, beleid itu dinilai pemerintah sebagai satu proses untuk mencapai target yang sudah ditetapkan. ( Baca juga:Beleid yang Mengatur Pembelian Listrik EBT Sudah Diplenokan di Kemenkum HAM )
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan, keberadaan Perpres EBT tidak bisa dipahami sebagai satu instrumen yang mampu menjawab semua target dan tujuan pemerintah dalam penyediaan energi baru terbarukan secara serentak.
Melainkan, satu proses dan komitmen otoritas untuk menyediakan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia dalam kerangka sustainable development goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan yang sudah dituangkan dalam kebijakan energi nasional.
"Tidak bisa juga kita sebut bahwa adanya perpres ini semuanya akan selesai. Kita juga tidak bisa menjanjikan seperti itu. Itu target nasional yang sudah ditetapkan dalam kebijakan energi nasional. Jadi itulah kita sedang berproses untuk mencapai target itu," ujar Harris saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Pertumbuhan ekonomi nasional sepanjangan 2020 yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19 pun masih menjadi tantangan lain dari realisasi 23% EBT. Sementara dalam perencanaan awal pemerintah mengacu pada pertumbuhan ekonomi di kisaran 7-8%.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan, keberadaan Perpres EBT tidak bisa dipahami sebagai satu instrumen yang mampu menjawab semua target dan tujuan pemerintah dalam penyediaan energi baru terbarukan secara serentak.
Melainkan, satu proses dan komitmen otoritas untuk menyediakan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia dalam kerangka sustainable development goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan yang sudah dituangkan dalam kebijakan energi nasional.
"Tidak bisa juga kita sebut bahwa adanya perpres ini semuanya akan selesai. Kita juga tidak bisa menjanjikan seperti itu. Itu target nasional yang sudah ditetapkan dalam kebijakan energi nasional. Jadi itulah kita sedang berproses untuk mencapai target itu," ujar Harris saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Pertumbuhan ekonomi nasional sepanjangan 2020 yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19 pun masih menjadi tantangan lain dari realisasi 23% EBT. Sementara dalam perencanaan awal pemerintah mengacu pada pertumbuhan ekonomi di kisaran 7-8%.
Lihat Juga :