Beleid yang Mengatur Pembelian Listrik EBT Sudah Diplenokan di Kemenkum HAM

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:18 WIB
loading...
Beleid yang Mengatur...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) ihwal Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) . Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan, beleid yang tengah digodok saat ini memuat perihal harga energi baru terbarukan (EBT) yang sebelumnya dibahas di dalam aturan Menteri ESDM, kini dialihkan di dalam perpres ( Baca juga:Menteri ESDM Potong Anggaran Perjalanan Dinas, Untuk Apa? )

"Ini mengatur mengenai harga EBT yang dulunya diatur melalui peraturan menteri, sekarang aturannya dalam perpres," ujar Harris saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/10/220).

Dalam rancangan aturan baru ini, Kementerian ESDM meyakini ada sejumlah kemudahan dan simplifikasi untuk mengakselerasi pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Dari segi harga, bila dalam regulasi sebelumnya bahwa ketentuan harga listrik dari EBT didasarkan pada biaya pokok penyediaan (BPP) PLN tanpa membedakan jenis teknologi EBT. Maka, dalam Perpres EBT, harga pembelian akan diatur dengan mempertimbangkan pendekatan keekonomian teknologi dan keekonomian wilayah.

Perpres ini juga mengatur pembelian tenaga listrik pembangkit EBT. Di mana, ada skema penunjukan langsung dan pemilihan langsung. Menurut Harris, penunjukan langsung berlaku untuk pembangkit dengan kapasitas sampai dengan 5 megawatt (MW). Skema ini tanpa melalui proses lelang dan menggunakan skema harga feed in tariff.

Manajemen PLN yang akan mengatur prosedur terkait pemilihan dan penunjukan langsung. Pemerintah juga menyiapkan insentif non-fiskal dari kementerian dan lembaga terkait. Bahkan, kemudahan dan simplifikasi dipercaya mampu memperbaiki iklim investasi EBT di dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan Periode II Juli Naik Lagi, Kini Jadi USD131,85 per Ton
Blok Masela Ditargetkan...
Blok Masela Ditargetkan Produksi 2029, Alokasi Gas Domestik Capai 60%
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
PLN, PFI, dan MataWaktu...
PLN, PFI, dan MataWaktu Luncurkan Buku Foto Prahara Pulau Emas
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Rekomendasi
Demo Kantor Setwapres,...
Demo Kantor Setwapres, Emak-emak Tuntut Gibran Tunjukkan Ijazah SMA
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Presiden PKS Dorong...
Presiden PKS Dorong Komponen Bangsa Lebih Aktif Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Berita Terkini
Danantara Ikut Rapat...
Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
Konsep Green Living...
Konsep Green Living Kian Diminati, Hunian Berlingkungan Hijau Jadi Incaran
Cara Summarecon Crown...
Cara Summarecon Crown Gading Bekasi Bangun Gaya Hidup Sehat Bersama Komunitas
Naik 29%, Bukalapak...
Naik 29%, Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun di Semester I 2026
Salip Nvidia, Apple...
Salip Nvidia, Apple Kembali Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
Gus Ipul Sebut Bansos...
Gus Ipul Sebut Bansos Akan Disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved