Beleid yang Mengatur Pembelian Listrik EBT Sudah Diplenokan di Kemenkum HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) ihwal Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) . Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan, beleid yang tengah digodok saat ini memuat perihal harga energi baru terbarukan (EBT) yang sebelumnya dibahas di dalam aturan Menteri ESDM, kini dialihkan di dalam perpres ( Baca juga:Menteri ESDM Potong Anggaran Perjalanan Dinas, Untuk Apa? )
"Ini mengatur mengenai harga EBT yang dulunya diatur melalui peraturan menteri, sekarang aturannya dalam perpres," ujar Harris saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/10/220).
Dalam rancangan aturan baru ini, Kementerian ESDM meyakini ada sejumlah kemudahan dan simplifikasi untuk mengakselerasi pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Dari segi harga, bila dalam regulasi sebelumnya bahwa ketentuan harga listrik dari EBT didasarkan pada biaya pokok penyediaan (BPP) PLN tanpa membedakan jenis teknologi EBT. Maka, dalam Perpres EBT, harga pembelian akan diatur dengan mempertimbangkan pendekatan keekonomian teknologi dan keekonomian wilayah.
Perpres ini juga mengatur pembelian tenaga listrik pembangkit EBT. Di mana, ada skema penunjukan langsung dan pemilihan langsung. Menurut Harris, penunjukan langsung berlaku untuk pembangkit dengan kapasitas sampai dengan 5 megawatt (MW). Skema ini tanpa melalui proses lelang dan menggunakan skema harga feed in tariff.
Manajemen PLN yang akan mengatur prosedur terkait pemilihan dan penunjukan langsung. Pemerintah juga menyiapkan insentif non-fiskal dari kementerian dan lembaga terkait. Bahkan, kemudahan dan simplifikasi dipercaya mampu memperbaiki iklim investasi EBT di dalam negeri.
"Kalau sudah dipahami bahwa di dalam rancangan perpres ini di dalam ada penentuan harga bagi energi terbarukan, dari PLN terkait EBT. Kemudian ada insentif yang selama ini sudah dijalankan dan juga ada tambahan fiskal dan non fiskal. Perpres ini juga mengatur perihal proses pengadaan," kata dia.
Lebih jauh, dalam rancangan Perpres EBT, pemerintah akan memasukkan lampiran mengenai harga. Dalam lampiran harga itu, semua ketentuan terkait dengan pembangkit, baik dilakukan melalui pengadaan atau pelelangan sudah ditentukan harganya.
Haris mengatakan, proses harmonisasi sudah diplenokan di Kementerian Hukum dan HAM . Dan dalam waktu ini akan diserahkan kepada Kementerian ESDM untuk diproses lebih jauh. ( Baca juga:464 Napi "Dibuang" ke Nusakambangan, DPR Berharap Narkoba Berkurang )
"Sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM, belum di tangan Kementerian ESDM. Tadi sore sudah diplenokan. Insya Allah besok atau secepatnya hasil pembahasan harmonisasi ini dikirim lagi ke Kementerian ESDM untuk diproses lebih jauh," ujar Harris.
"Ini mengatur mengenai harga EBT yang dulunya diatur melalui peraturan menteri, sekarang aturannya dalam perpres," ujar Harris saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/10/220).
Dalam rancangan aturan baru ini, Kementerian ESDM meyakini ada sejumlah kemudahan dan simplifikasi untuk mengakselerasi pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Dari segi harga, bila dalam regulasi sebelumnya bahwa ketentuan harga listrik dari EBT didasarkan pada biaya pokok penyediaan (BPP) PLN tanpa membedakan jenis teknologi EBT. Maka, dalam Perpres EBT, harga pembelian akan diatur dengan mempertimbangkan pendekatan keekonomian teknologi dan keekonomian wilayah.
Perpres ini juga mengatur pembelian tenaga listrik pembangkit EBT. Di mana, ada skema penunjukan langsung dan pemilihan langsung. Menurut Harris, penunjukan langsung berlaku untuk pembangkit dengan kapasitas sampai dengan 5 megawatt (MW). Skema ini tanpa melalui proses lelang dan menggunakan skema harga feed in tariff.
Manajemen PLN yang akan mengatur prosedur terkait pemilihan dan penunjukan langsung. Pemerintah juga menyiapkan insentif non-fiskal dari kementerian dan lembaga terkait. Bahkan, kemudahan dan simplifikasi dipercaya mampu memperbaiki iklim investasi EBT di dalam negeri.
"Kalau sudah dipahami bahwa di dalam rancangan perpres ini di dalam ada penentuan harga bagi energi terbarukan, dari PLN terkait EBT. Kemudian ada insentif yang selama ini sudah dijalankan dan juga ada tambahan fiskal dan non fiskal. Perpres ini juga mengatur perihal proses pengadaan," kata dia.
Lebih jauh, dalam rancangan Perpres EBT, pemerintah akan memasukkan lampiran mengenai harga. Dalam lampiran harga itu, semua ketentuan terkait dengan pembangkit, baik dilakukan melalui pengadaan atau pelelangan sudah ditentukan harganya.
Haris mengatakan, proses harmonisasi sudah diplenokan di Kementerian Hukum dan HAM . Dan dalam waktu ini akan diserahkan kepada Kementerian ESDM untuk diproses lebih jauh. ( Baca juga:464 Napi "Dibuang" ke Nusakambangan, DPR Berharap Narkoba Berkurang )
"Sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM, belum di tangan Kementerian ESDM. Tadi sore sudah diplenokan. Insya Allah besok atau secepatnya hasil pembahasan harmonisasi ini dikirim lagi ke Kementerian ESDM untuk diproses lebih jauh," ujar Harris.
(uka)