Hadapi Pandemi Covid-19, AXA Mandiri Perkuat Bisnis dan IT
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services ( AXA Mandiri ) memperkuat infrastruktur layanan dan proses bisnis dalam menghadapi dinamika perekonomian nasional, sebagai imbas dari pandemi Covid-19.
Salah satunya, membekali para tenaga pemasar dengan pengetahuan yang menyeluruh dari sisi produk dan serangkaian proses, sebelum mereka membantu nasabah untuk merencanakan proteksi jangka panjang.
"Cara yang dilakukan untuk memastikan kualitas tenaga pemasar adalah dengan metode No Pass No Sell, yaitu tenaga pemasar wajib mengikuti pelatihan dan lulus tes, sebelum dapat memasarkan produk asuransi yang baru diluncurkan," kata Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani, dalam keterangan persnya.
Selain itu, dibarengi peningkatan kapabilitas tenaga pemasar dari sisi soft-skill yang akan membantu memperkaya kualitas individu serta peningkatan sistem teknologi informasi perusahaan.
Baca Juga: AXA Mandiri Salurkan Dana Surplus Underwriting Rp876 Juta
AXA Mandiri berkomitmen memberikan layanan yang baik kepada nasabah dengan menerapkan praktik Good Corporate Governance secara ketat pada seluruh aspek bisnis. Hal itu dimulai dari proses pemasaran produk, pengelolaan dana nasabah, hingga pembayaran klaim kepada nasabah.
Saat ini, para Financial Advisor (FA) AXA Mandiri yang melakukan penjualan produk, dipastikan telah menjalani pelatihan dan lulus ujian sertifikasi keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Dengan demikian, para FA AXA Mandiri merupakan tenaga pemasar yang terlatih dan memiliki kompetensi yang disyaratkan oleh AAJI.
“Apabila terdapat nasabah yang merasa proses penjualan yang dilakukan oleh FA tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan nasabah tersebut dapat membuktikannya, maka FA tersebut akan dikenakan sanksi. Hal ini merupakan komitmen kami dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik”, ucap Rudy.
AXA Mandiri juga menerapkan “welcome call” atau konfirmasi ulang kepada nasabah untuk memastikan nasabah memahami manfaat, biaya-biaya yang dikenakan dan risiko dari produk asuransi yang dibelinya.
Apabila nasabah masih belum mengerti mengenai produk yang dibelinya, maka nasabah akan disarankan untuk menghubungi FA yang menjual atau nasabah dapat membatalkan polis dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal Polis diterbitkan.
Baca Juga: Bank Mandiri Siapkan Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan lewat AXA Mandiri
Dengan demikian, nasabah memiliki hak untuk membatalkan polisnya jika produk asuransi yang dimilikinya tidak sesuai dengan kebutuhan perlindungan atau perencanaan keuangan mereka.
Jika telah melewati proses “welcome call” dan masa bebas lihat selama 14 hari tersebut nasabah tidak melakukan konfirmasi pembatalan polis, maka dapat dikatakan bahwa mereka telah memahami produk asuransi yang dimilikinya, termasuk mengenai risiko investasi, jika yang mereka miliki adalah produk asuransi unitlink.
Rudy mengingatkan, penurunan nilai investasi adalah risiko dari turunnya kinerja portofolio investasi yang menjadi underlying dari produk unitlink yang dibeli.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui profil risiko masing-masing untuk dapat menjaga ekspektasi nasabah dalam pengembangan dana investasi pada produk unitlink mereka.
"Perlu diketahui juga bahwa manfaat uang pertanggungan yang menjadi manfaat utama asuransi unitlink mereka tidak akan berkurang karena pengaruh pasar atau kinerja investasi,” tukasnya.
Salah satunya, membekali para tenaga pemasar dengan pengetahuan yang menyeluruh dari sisi produk dan serangkaian proses, sebelum mereka membantu nasabah untuk merencanakan proteksi jangka panjang.
"Cara yang dilakukan untuk memastikan kualitas tenaga pemasar adalah dengan metode No Pass No Sell, yaitu tenaga pemasar wajib mengikuti pelatihan dan lulus tes, sebelum dapat memasarkan produk asuransi yang baru diluncurkan," kata Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani, dalam keterangan persnya.
Selain itu, dibarengi peningkatan kapabilitas tenaga pemasar dari sisi soft-skill yang akan membantu memperkaya kualitas individu serta peningkatan sistem teknologi informasi perusahaan.
Baca Juga: AXA Mandiri Salurkan Dana Surplus Underwriting Rp876 Juta
AXA Mandiri berkomitmen memberikan layanan yang baik kepada nasabah dengan menerapkan praktik Good Corporate Governance secara ketat pada seluruh aspek bisnis. Hal itu dimulai dari proses pemasaran produk, pengelolaan dana nasabah, hingga pembayaran klaim kepada nasabah.
Saat ini, para Financial Advisor (FA) AXA Mandiri yang melakukan penjualan produk, dipastikan telah menjalani pelatihan dan lulus ujian sertifikasi keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Dengan demikian, para FA AXA Mandiri merupakan tenaga pemasar yang terlatih dan memiliki kompetensi yang disyaratkan oleh AAJI.
“Apabila terdapat nasabah yang merasa proses penjualan yang dilakukan oleh FA tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan nasabah tersebut dapat membuktikannya, maka FA tersebut akan dikenakan sanksi. Hal ini merupakan komitmen kami dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik”, ucap Rudy.
AXA Mandiri juga menerapkan “welcome call” atau konfirmasi ulang kepada nasabah untuk memastikan nasabah memahami manfaat, biaya-biaya yang dikenakan dan risiko dari produk asuransi yang dibelinya.
Apabila nasabah masih belum mengerti mengenai produk yang dibelinya, maka nasabah akan disarankan untuk menghubungi FA yang menjual atau nasabah dapat membatalkan polis dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal Polis diterbitkan.
Baca Juga: Bank Mandiri Siapkan Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan lewat AXA Mandiri
Dengan demikian, nasabah memiliki hak untuk membatalkan polisnya jika produk asuransi yang dimilikinya tidak sesuai dengan kebutuhan perlindungan atau perencanaan keuangan mereka.
Jika telah melewati proses “welcome call” dan masa bebas lihat selama 14 hari tersebut nasabah tidak melakukan konfirmasi pembatalan polis, maka dapat dikatakan bahwa mereka telah memahami produk asuransi yang dimilikinya, termasuk mengenai risiko investasi, jika yang mereka miliki adalah produk asuransi unitlink.
Rudy mengingatkan, penurunan nilai investasi adalah risiko dari turunnya kinerja portofolio investasi yang menjadi underlying dari produk unitlink yang dibeli.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui profil risiko masing-masing untuk dapat menjaga ekspektasi nasabah dalam pengembangan dana investasi pada produk unitlink mereka.
"Perlu diketahui juga bahwa manfaat uang pertanggungan yang menjadi manfaat utama asuransi unitlink mereka tidak akan berkurang karena pengaruh pasar atau kinerja investasi,” tukasnya.
(tri)