UU Cipta Kerja Urai Ruwetnya Perizinan di Sektor Maritim
Rabu, 28 Oktober 2020 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
"Dulu kapal-kapal yang paling gede 100 GT sampai 150 GT itu nelayan luar yang ambil, dengan kebijakan baru ini berpihak ke rakyat kecil. Jadi nelayan kita ukuran 20 GT, 100 GT, bahkan kalau perlu 150 GT sepanjang bisa meningkatkan daya saing kepala nelayan kita, jadi itu yang memberikan kemudahan," lanjutnya.
Baca Juga: Wow! Lagi-lagi Erick Thohir Angkat Relawan Jokowi Jadi Komisaris BUMN
Bahkan secara spesifik pasal 25 hingga 27 dalam UU Cipta Kerja justru memberikan ruang bagi UMKM dan nelayan untuk bisa berkembang dengan pemanfaatan sumber daya kelautan. Menurutnya adanya payung hukum UU Cipta Kerja akan memberikan percepatan akselerasi pembangungan di sektor maritim.
Aadapun saat ini aturan turunan dibutuhkan untuk mendukung tumbuhnya investasi, misalnya RPP tetang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran di Kementerian Perhubungan yang penyusunannya juga akan melibatkan pelaku usaha. Dengan harmonisasi regulasi yang selama ini dikeluhkan pengusaha, nantinya aturan teknis ini akan lebih memberikan kepastian hukum.
Ada beberapa aturan turunan yang diatur secara lebih detil di level kementerian yang tujuannya untuk meningkatkan percepatan berinvestasi. Pelibatan asosiasi, pelaku usaha pelayaran, nelayan, koperasi, UMKM tentunya dilibatkan dalam pembahasan di masing-masing kementerian untuk aturan teknis.
"Ini ada banyak asosiasi, pelaku usaha pelayaran, nelayan, asosiasi ikan tuna, udang dan lainnya. Saya kira tentunya mereka akan dilibatkan dalam merumuskan aturan turunan, pemerintahan Pak Jokowi melalui para Menterinya memberikan solusi, karena jiwa UU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi rakyat kecil," tambahnya.
Baca Juga: Bisnisnya Babak Belur, Erick Thohir Sampai Ngutang Ketua Kadin
Baca Juga: Wow! Lagi-lagi Erick Thohir Angkat Relawan Jokowi Jadi Komisaris BUMN
Bahkan secara spesifik pasal 25 hingga 27 dalam UU Cipta Kerja justru memberikan ruang bagi UMKM dan nelayan untuk bisa berkembang dengan pemanfaatan sumber daya kelautan. Menurutnya adanya payung hukum UU Cipta Kerja akan memberikan percepatan akselerasi pembangungan di sektor maritim.
Aadapun saat ini aturan turunan dibutuhkan untuk mendukung tumbuhnya investasi, misalnya RPP tetang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran di Kementerian Perhubungan yang penyusunannya juga akan melibatkan pelaku usaha. Dengan harmonisasi regulasi yang selama ini dikeluhkan pengusaha, nantinya aturan teknis ini akan lebih memberikan kepastian hukum.
Ada beberapa aturan turunan yang diatur secara lebih detil di level kementerian yang tujuannya untuk meningkatkan percepatan berinvestasi. Pelibatan asosiasi, pelaku usaha pelayaran, nelayan, koperasi, UMKM tentunya dilibatkan dalam pembahasan di masing-masing kementerian untuk aturan teknis.
"Ini ada banyak asosiasi, pelaku usaha pelayaran, nelayan, asosiasi ikan tuna, udang dan lainnya. Saya kira tentunya mereka akan dilibatkan dalam merumuskan aturan turunan, pemerintahan Pak Jokowi melalui para Menterinya memberikan solusi, karena jiwa UU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi rakyat kecil," tambahnya.
Baca Juga: Bisnisnya Babak Belur, Erick Thohir Sampai Ngutang Ketua Kadin
Lihat Juga :