18 Provinsi Patuh pada Menaker Ida Soal UMP yang Tak Naik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, ada 18 Provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021 . Dalam SE itu tertera besaran upah tahun depan dipastikan tak naik, alias tetap sama dengan 2020. ( Baca juga:Data 2,8 Juta Rekening BLT Pekerja Tahap 4 Sudah Diterima Menaker, Tinggal Transfer )
Dia juga memberikan alasan bahwa kebijakan tersebut ditempuh karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikkan uupah minimum provinsi karena masih terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 pun menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 2015.
"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta. ( Baca juga:UMP 2021 Stagnan, Pemerintah Harus Jamin Harga Pangan Stabil )
Sayangnya, Menteri Ida tidak merinci provinsi mana saja yang mengkuti ketentuan tersebut.
Dia juga memberikan alasan bahwa kebijakan tersebut ditempuh karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikkan uupah minimum provinsi karena masih terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 pun menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 2015.
"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta. ( Baca juga:UMP 2021 Stagnan, Pemerintah Harus Jamin Harga Pangan Stabil )
Sayangnya, Menteri Ida tidak merinci provinsi mana saja yang mengkuti ketentuan tersebut.
(uka)