Penataan Kawasan Pulau Rinca Tetap Lindungi Habitat Komodo

Kamis, 29 Oktober 2020 - 10:24 WIB
loading...
Penataan Kawasan Pulau...
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerangkan, pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata, salah satunya di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo direncanakan secara terpadu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sebagai bagian dari penataan menyeluruh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata, salah satunya di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.

Selanjutnya, untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian.

(Baca Juga: Gokil! Jurassic Park Taman Nasional Komodo Dikebut Rampung Juni 2021 )

Dalam hal ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020.

Koordinasi dan konsultasi publik yang intensif terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.

“Pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Penataan Kawasan Pulau Rinca Tetap Lindungi Habitat Komodo


Untuk itu kegiatan penataan Kawasan Pulau Rinca meliputi: (1) Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting; (2) Bangunan pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut.

Lalu (3) Elevated Deck pada ruas eksisting, berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide dan peneliti, dirancang setinggi 2 meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas serta melindungi keselamatan pengunjung.

(Baca Juga: Pemda NTT Bantah Pembangunan Jurasic Park di Taman Nasional Komodo Ganggu Habitat Komodo )

Ada juga (4) Bangunan Pusat Informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house dan kafetaria serta; (5) Bangunan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti, yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.

Saat ini penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang. Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo.

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
PTPP Gelar RUPST Tahun...
PTPP Gelar RUPST Tahun Buku 2025: Tetapkan Perubahan Anggaran Dasar dan Perkuat Strategi Bisnis
Purbaya Sentil Proyek...
Purbaya Sentil Proyek Whoosh dan LRT, Minim Pengawasan Bikin Biaya Bengkak Puluhan Triliun
PTPP Raih Proyek Jembatan...
PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Rp1,02 T, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan
Perang Picu Ketidakpastian,...
Perang Picu Ketidakpastian, Investor Wait and See Garap Proyek Jalan Tol RI
Terima Pendanaan dari...
Terima Pendanaan dari CCB Indonesia, IIF Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Meruorah Jadi Gerbang...
Meruorah Jadi Gerbang Menjelajahi Pesona Komodo dan Flores
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Uji Coba MLFF Dipersiapkan Matang
Rekomendasi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Berita Terkini
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved