Tumbuh Pesat, Nilai Pembiayaan Resi Gudang Kopi Capai Rp19,5 Miliar
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
Fajar menambahkan dengan meningkatkan pemanfaatan resi gudang khususnya untuk komoditas kopi akan meningkatkan kesejahteraan para pemilik komoditas kopi. "Kami sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang bersama dengan regulator yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kedepan akan terus melakukan sosialisasi serta edukasi kepada para pemilik komoditas terkait manfaat dari resi gudang," kata dia.
Terkait komoditas yang bisa disimpan dalam sistem resi gudang, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, terdapat 18 jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, dan Ayam beku karkas.
Dari berbagai komoditas yang ada, pemanfaatan Resi gudang tahun 2020 menunjukkan pertumbuhan nilai pembiayaan sebesar 36 % dibandingkan dengan Quarter III 2019 (year on year/yoy). Sampai dengan akhir September 2020, tercatat penerbitan Resi Gudang sebanyak 259, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp56,8 miliar untuk periode yang sama di tahun 2019, tercatat penerbitan Resi Gudang sebanyak 299, dengan nilai pembiayaan Rp41,7 miliar.
Dia melanjutkan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, pihaknya akan terus mendorong pemanfaatan resi gudang dengan menyediakan Aplikasi untuk mempermudah para pemilik komoditas melakukan registrasi. Beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait Aplikasi IS-Ware Next Gen, yaitu aplikasi registrasi yang berbasis Block Chain dan Smart Contract.
"Dengan aplikasi ini, akan menjadikan pelaksanaan registrasi resi gudang menjadi lebih aman karena didukung dengan teknologi yang handal dan terukur. Selain itu, aplikasi ini dikembangkan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada para pelaku resi gudang untuk melakukan registrasi," kata dia.
Terkait komoditas yang bisa disimpan dalam sistem resi gudang, Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, terdapat 18 jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, dan Ayam beku karkas.
Dari berbagai komoditas yang ada, pemanfaatan Resi gudang tahun 2020 menunjukkan pertumbuhan nilai pembiayaan sebesar 36 % dibandingkan dengan Quarter III 2019 (year on year/yoy). Sampai dengan akhir September 2020, tercatat penerbitan Resi Gudang sebanyak 259, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp56,8 miliar untuk periode yang sama di tahun 2019, tercatat penerbitan Resi Gudang sebanyak 299, dengan nilai pembiayaan Rp41,7 miliar.
Dia melanjutkan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, pihaknya akan terus mendorong pemanfaatan resi gudang dengan menyediakan Aplikasi untuk mempermudah para pemilik komoditas melakukan registrasi. Beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait Aplikasi IS-Ware Next Gen, yaitu aplikasi registrasi yang berbasis Block Chain dan Smart Contract.
"Dengan aplikasi ini, akan menjadikan pelaksanaan registrasi resi gudang menjadi lebih aman karena didukung dengan teknologi yang handal dan terukur. Selain itu, aplikasi ini dikembangkan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada para pelaku resi gudang untuk melakukan registrasi," kata dia.
Lihat Juga :