Negara OKI Jadi Sasaran Tembak Produk Halal, Potensi Pasarnya Bikin Ngiler
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan, Indonesia berpeluang menjadi pusat produsen halal dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kerja sama erat antara pemerintah, swasta, BUMN, organisasi kemasyarakatan, dan publik secara umum.
"Para pemangku kepentingan bisa duduk bersama, bersinergi, serta mencari yang solusi terbaik dengan mengidentifikasi berbagai tantangan dan peluang yang perlu dijadikan pertimbangan dalam menyusun strategi peningkatan ekspor produk halal Indonesia," ujar Mendag di acara rangkaian International Sharia Economic Festival (ISEF) 2020, baru-baru ini.
Mendag menjelaskan, industri halal memiliki peran yang cukup signifikan atas performa positif neraca perdagangan. Pada periode Januari-Agustus 2020, kinerja neraca perdagangan Indonesia dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menunjukan performa positif dengan mencatatkan surplus sebesar USD 2,46 miliar. Pada periode tersebut Indonesia mampu membukukan ekspor ke negara anggota OKI sebesar USD12,43 miliar.
Dari nilai ekspor tersebut, tiga produk yang tertinggi adalah minyak kelapa sawit 23,88 persen, batu bara 9,56 persen, dan bagian kendaraan bermotor 3,95 persen. Secara ukuran pasar, negara-negara OKI merupakan pasar yang luar biasa besar. Terdiri atas 57 negara anggota, dengan total populasi muslim sebesar 1,86 miliar jiwa atau sekitar 24,1 persen dari total populasi dunia. Jumlah populasi ini belum termasuk pemeluk agama Islam di luar negara anggota OKI, seperti India dengan jumlah muslim sebesar 195 juta jiwa dan Ethiopia dengan jumlah muslim sebesar 35,6 juta jiwa.
"Sebagian besar negara anggota OKI dengan mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki tuntutan standar pemenuhan atas jaminan produk halal yang cukup tinggi. Hal ini menjadikan negara-negara OKI sebagai pasar dengan peluang yang besar," kata Mendag.
Mendag melanjutkan, ekspor produk Indonesia ke negara berpenduduk mayoritas muslim tidak dapat dilepaskan dari peran produsen produk halal Indonesia, khususnya untuk produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan. Ketiga produk ini berkontribusi sebesar total senilai sebesar 7,42 persen terhadap impor produk halal dunia. "Tren impor produk halal negara OKI periode 2015-2019 cenderung meningkat 5,27 persen. Namun demikian, pangsa pasar ekspor produk halal Indonesia ke negara OKI masih harus dapat dimaksimalkan," jelas Mendag.
Mendag menyampaikan, Kementerian Perdagangan memiliki beberapa strategi peningkatan ekspor produk halal. Strategi ini menggabungkan berbagai instrumen yang tersedia. Pertama, dengan memanfaatkan instrumen kebijakan, seperti kebijakan relaksasi ekspor-impor untuk produk halal tujuan ekspor. Kedua, dengan menguatkan akses pasar produk halal Indonesia di pasar luar negeri. Ketiga, dengan menyiapkan berbagai program untuk penguatan pelaku usaha ekspor produk halal.
Salah satu langkah konkretnya adalah dengan turut serta dalam fasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil. Sertifikasi halal ini bermanfaat untuk meningkatkan daya saing dan memberikan rasa aman bagi konsumen. Kementerian Perdagangan juga memberikan bimbingan teknis legalitas usaha dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Selain itu, Kementerian Perdagangan menyediakan fasilitasi sertifikasi halal kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Para pemangku kepentingan bisa duduk bersama, bersinergi, serta mencari yang solusi terbaik dengan mengidentifikasi berbagai tantangan dan peluang yang perlu dijadikan pertimbangan dalam menyusun strategi peningkatan ekspor produk halal Indonesia," ujar Mendag di acara rangkaian International Sharia Economic Festival (ISEF) 2020, baru-baru ini.
Mendag menjelaskan, industri halal memiliki peran yang cukup signifikan atas performa positif neraca perdagangan. Pada periode Januari-Agustus 2020, kinerja neraca perdagangan Indonesia dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menunjukan performa positif dengan mencatatkan surplus sebesar USD 2,46 miliar. Pada periode tersebut Indonesia mampu membukukan ekspor ke negara anggota OKI sebesar USD12,43 miliar.
Dari nilai ekspor tersebut, tiga produk yang tertinggi adalah minyak kelapa sawit 23,88 persen, batu bara 9,56 persen, dan bagian kendaraan bermotor 3,95 persen. Secara ukuran pasar, negara-negara OKI merupakan pasar yang luar biasa besar. Terdiri atas 57 negara anggota, dengan total populasi muslim sebesar 1,86 miliar jiwa atau sekitar 24,1 persen dari total populasi dunia. Jumlah populasi ini belum termasuk pemeluk agama Islam di luar negara anggota OKI, seperti India dengan jumlah muslim sebesar 195 juta jiwa dan Ethiopia dengan jumlah muslim sebesar 35,6 juta jiwa.
"Sebagian besar negara anggota OKI dengan mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki tuntutan standar pemenuhan atas jaminan produk halal yang cukup tinggi. Hal ini menjadikan negara-negara OKI sebagai pasar dengan peluang yang besar," kata Mendag.
Mendag melanjutkan, ekspor produk Indonesia ke negara berpenduduk mayoritas muslim tidak dapat dilepaskan dari peran produsen produk halal Indonesia, khususnya untuk produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan. Ketiga produk ini berkontribusi sebesar total senilai sebesar 7,42 persen terhadap impor produk halal dunia. "Tren impor produk halal negara OKI periode 2015-2019 cenderung meningkat 5,27 persen. Namun demikian, pangsa pasar ekspor produk halal Indonesia ke negara OKI masih harus dapat dimaksimalkan," jelas Mendag.
Mendag menyampaikan, Kementerian Perdagangan memiliki beberapa strategi peningkatan ekspor produk halal. Strategi ini menggabungkan berbagai instrumen yang tersedia. Pertama, dengan memanfaatkan instrumen kebijakan, seperti kebijakan relaksasi ekspor-impor untuk produk halal tujuan ekspor. Kedua, dengan menguatkan akses pasar produk halal Indonesia di pasar luar negeri. Ketiga, dengan menyiapkan berbagai program untuk penguatan pelaku usaha ekspor produk halal.
Salah satu langkah konkretnya adalah dengan turut serta dalam fasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil. Sertifikasi halal ini bermanfaat untuk meningkatkan daya saing dan memberikan rasa aman bagi konsumen. Kementerian Perdagangan juga memberikan bimbingan teknis legalitas usaha dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Selain itu, Kementerian Perdagangan menyediakan fasilitasi sertifikasi halal kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).