Lima Gubernur Tak 'Tunduk' pada Menaker Soal Upah

Senin, 02 November 2020 - 13:06 WIB
loading...
Lima Gubernur Tak Tunduk...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada lima provinsi yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan ihwal tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 . Sementara 15 Provinsi lainnya telah menetapkan UMP sesuai dengan imbauan SE tersebut. ( Baca juga:Tiga Usulan Menaker Soal Kerja Sama Ketenagakerjaan di ASEAN, Apa Saja? )

Dari lima provinsi yang menetapkan UMP tahun depan yang tidak sesuai dengan imbauan isi SE Menaker tiga di antaranya adalah DKI Jakarta , Jawa Tengah (Jateng), dan DI Yogyakarta. Dua provinsi lagi belum diungkap oleh Kemenaker.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, ke-15 provinsi tersebut telah melakukan pleno atau sidang Dewan Pengupahan dan memutuskan UMP 2021 tetap sama dengan tahun ini.

"Informasi kemarin yang saya terima sudah ada 15 provinsi yang menetapkan UMP-nya atau gubernur yang menetapkan UMP sesuai dengan Surat Edaran. Sementara, lima provinsi adalah gubernur-nya yang menetapkan lain dari isi yang disampaikan dari SE. Lebih tinggilah UMP 2020," ujar Haiyani saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Meski tercatat 15 Provinsi yang tidak menaikan UMP 2021, Kemnaker mengakui bahwa Surat Keputusan (SK) dari penetapan tersebut belum diterima oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hingga 2 November 2020 hari ini.

"Belum semua dikarenakan hari libur. Mungkin hari ini baru mengirim, biasanya itu, menyampaikan informasi ke Menaker. Kalau SK secara umum tentu sudah ada catatannya di daerah dan menyampaikan kepada menteri, biasanya begitu. Kadang-kadang satu atau dua hari baru sampai," kata dia.

Sementara lima provinsi yang mengambil arah berbeda dari iimbauan Menteri Ketenagakerjaan, kata Haiyani, jangan dipandang bahwa kepala daerah atau gubernur menolak SE Ida Fauziyah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta
Pelatihan Gig Economy...
Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen Z
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Rekomendasi
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved