Ambil Kopi! Seru, Saling Bantah Soal Persetujuan yang Jadi Dasar Tak Naiknya Upah 2021

Senin, 02 November 2020 - 16:50 WIB
loading...
Ambil Kopi! Seru, Saling...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) Adi Mahfudz menegaskan bahwa Surat Edaran Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) tahun 2021, sudah memenuhi persetujuan dari hasil pleno sidang Depenas. Persetujuan itu dihasilkan melalui ajuan rekomendasi dari masing-masing perwakilan di dalam Depenas. ( Baca juga: UMP Tak Naik, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi Skema Bantuan Buruh )

Bahkan, Adi Mahfudz membantah adanya deadlock antara pihak pengusaha dan buruh dalam sidang pleno tersebut.

"Jadi inilah yang suka dikarang-karang, deadlock dan segala macamnya. Itu tidak ada, saya sebagai Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional RI (menegaskan) deadlock itu sekali lagi tidak ada," ujar Adi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Pernyataan tersebut sekaligus merespons anggapan yang diutarakan anggota Depenas Mirah Sumirat, yang berasal dari Serikat Pekerja Nasional. Serikat itu menilai dalam pleno Dewan Pengupahan Nasional belum memenuhi keputusan secara kolektif. Keputusan sementara masih berupa rekomendasi.

Adi membenarkan bahwa hasil pleno berupa pengajuan rekomendasi dari setiap unsur atau keterwakilan. Dalam rekomendasi itu, pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo merekomendasikan upah 2021 sama dengan upah 2020. Sementara pihak buruh merekomendasikan penetapan upah 2021 diserahkan pada Dewan Pengupahan Daerah.

Meski demikian, hal itu bukan berarti rekomendasi tidak disebut sebagai keputusan akhir. Adi mengutarakan, sebelum sampai pada kesimpulan pleno dengan menyepakati adanya pengajuan rekomendasi, pihaknya sudah melaksanakan supervisi di enam Provinsi. Dalam proses itu, semua perwakilan sama-sama menghasilkan kesepakatan yang sama.

"Sampai mengikuti akhir penutupan dan menghasilkan rekomendasi. Jadi kami sudah menyepakati dan merekomendasikan akhirnya juga diputuskan rekomendasi berdasarkan apa yang menjadi rekomendasi pengusaha, dan apa yang menjadi rekomendasi unsur pekerja," kata dia.

Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, perumusan kebijakan pengupahan yang termaktub dalam SE Menaker tidak diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan.

Dia bilang, SE tersebut merupakan jalan tengah dari rekomendasi yang diberikan oleh pengusaha dan buruh. Dengan kata lain, semua aspirasi yang disampaikan dalam forum Depenas dikaji kembali dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak dan kepentingan secara nasional.

"Kita tidak mungkin memutuskan kebijakan yang hanya berpihak kepada buruh atau pun pengusaha, namun kita mengambil jalan tengah dari keduanya. Kita juga mempertimbangkan kepentingan secara nasional," kata dia.

Sebelumnya, Mirah Sumirat, aktivis buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas), membantah adanya usulan Dapenas terkait dengan persetujuan penundaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Bahkan, klaim persetujuan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak ada dalam pleno Dapenas. ( Baca juga:Wakwaw!!! Wakil Buruh Sebut Menaker Ida Catut Persetujuannya Soal Upah )

"Saya menginformasikan tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021," ujar Mirah Sumirat, dalam konferensi pers virtual Jumat (30/10).

Dia menjelaskan, keterangan yang termaktub dalam Surat Edaran Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, mencatut adanya persetujuan dari Depenas. Kejadian itu cukup mengaggetkan dirinya selaku anggota Depenas.

"Ini sangat mengejutkan saya selaku anggota Depenas, apabila ada kalimat dari siapa pun atau dari pejabat bahwa ada rekomendasi dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan. Kalau ada yang bilang sudah disetujui, itu bohong" kata dia.

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional, kata Mirah, belum ada keputusan kolektif. Masing-masing perwakilan masih memberikan rekomendasi terkait dengan pengupahan di tahun depan dan untuk dibahas lebih lanjut. ( Baca juga:Kerass...! Apindo Kritik Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo )

Dalam rekomendasi itu, pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merekomendasikan upah 2021 sama dengan upah 2020. Sementara buruh merekomendasikan penetapan upah 2021 diserahkan pada Dewan Pengupahan Daerah.

Namun pada akhirnya, forum tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah terkait perumusan kebijakan pengupahan itu dinilai diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan.

"Saya sudah konfirmasi ini kepada Wakil Ketua Depenas Pak Sunardi dan unsur serikat pekerja, serikat buruh. Beliau juga kaget, tidak tahu. Jadi tidak pernah ada itu rekomendasi dari Depenas terutama dari serikat pekerja/serikat buruh bahwa tidak ada kenaikan upah minimum 2021," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
WFH Swasta Hanya Imbauan,...
WFH Swasta Hanya Imbauan, Menaker Tak Ingin Berefek ke Pertumbuhan Ekonomi
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Menaker Siap Pangkas...
Menaker Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Adminstratif Kementerian
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
Rekomendasi
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Komnas Perempuan Klarifikasi...
Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah, Ternyata Belum Buat Aduan Resmi
Berita Terkini
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved