Beda Pandangan Pengusaha dan Serikat Buruh Tentang UMP
Senin, 02 November 2020 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Demo MK, Buruh Berharap Pengangkangan UUD 1945 pada UU Cipta Kerja Terungkap )
Hal tersebut, kata Hariyadi, merupakan sesuatu yang salah kaprah. Pasalnya, UMP merupakan batas bawah saja yang harus diikuti oleh pengusaha, sedangkan jika ingin mengalami kenaikan gaji atau upah bisa dilakukan dengan cara negosiasi.
“Kalau teman-teman dari KSPI dan KSPSI melihatnya bahwa upah minimum kalau boleh saya bilang seperti upah rata-rata. Nah, ini yang sebetulnya kurang pas. Karena kalau kita bicara jaring pengaman sosial itu yang paling bawah memang harus diikuti semuanya,” jelasnya.
Simak juga video:
Hal tersebut, kata Hariyadi, merupakan sesuatu yang salah kaprah. Pasalnya, UMP merupakan batas bawah saja yang harus diikuti oleh pengusaha, sedangkan jika ingin mengalami kenaikan gaji atau upah bisa dilakukan dengan cara negosiasi.
“Kalau teman-teman dari KSPI dan KSPSI melihatnya bahwa upah minimum kalau boleh saya bilang seperti upah rata-rata. Nah, ini yang sebetulnya kurang pas. Karena kalau kita bicara jaring pengaman sosial itu yang paling bawah memang harus diikuti semuanya,” jelasnya.
Simak juga video:
(ind)
Lihat Juga :